AS Butuh Tenggat 2 Tahun untuk Larang Total Transaksi Huawei

Jum'at, 14/06/2019 11:36 WIB
Kantor Presiden AS, `White House` (Foto: CNN.com)

Kantor Presiden AS, `White House` (Foto: CNN.com)

Washington D.C, law-justice.co - Kantor Manajemen dan Anggaran Gedung Putih mengatakan kepada Kongres Amerika Serikat (AS), mereka butuh tenggat 2 tahun untuk melarang kontrak federal secara total agar perusahaan yang berbisnis dengan raksasa telekomunikasi China Huawei dan dituangkan dalam undang-undang, demikian satu surat yang dilihat oleh wartawan Reuters, Kamis (13/6).

"Kongres telah menjelaskan dalam beberapa hari belakangan ini pentingnya penerapan peraturan itu dalam waktu dua tahun yang disediakan, dan kami akan melakukannya," kata Russ Vought, Penjabat Direktur OMB, di dalam satu surat kepada Senator James Inhofe, Ketua Komite Layanan Bersenjata Senat.

Pekan lalu OMB telah mengatakan lembaga tersebut akan memerlukan waktu lagi untuk melaksanakan larangan itu, yang mengharuskan pemasok pihak-ketiga dan kontraktor membatasi pembelian mereka dan penggunaan perlengkapan Huawei.

Namun Gedung Putih mengubah jalur setelah "percakapan belum lama ini dengan Kongres", kata Vought di dalam surat yang bertanggal Rabu.

"Saat kita bergerak maju untuk melihat tenggat perundang-undangan tanpa penundaan lebih jauh, kami akan bekerjasama dengan Kongres guna menangani masalah yang tidak diperkirakan yang muncul," kata Vought.

Larangan tersebut adalah satu bagian dari dorongan banyak tahap AS terhadap Huawei Technologies Co Ltd, pembuat peralatan jaringan telekomunikasi terbesar di dunia, yang dituduh oleh Washington melakukan kegiatan mata-mata dan mencuri harta intelektual.

Peraturan pertahanan tersebut, yang dinamakan National Defense Authorization Act (NDAA), menempatkan larangan luas mengenai penggunaan uang federal untuk membeli produk dari Huawei, dengan alasan keprihatinan keamanan nasional. Sebagaimana yang dilansir dari Antara, larangan itu mencakup larangan atas pembelian langsung federal perlengkapan Huawei, yang akan berlaku tahun ini.

(Muhammad Mu'alimin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar