Yasonna Tegaskan TGPF Kerusuhan 22 Mei Tak Perlu Dibuat

Kamis, 13/06/2019 19:35 WIB
Yasonna: Enny Nurbaningsih Cakap menjadi Hakim Konstitusi ( foto : tribunnews.com)

Yasonna: Enny Nurbaningsih Cakap menjadi Hakim Konstitusi ( foto : tribunnews.com)

Jakarta, law-justice.co - Pihak Kepolisian sudah menjelaskan kronologi dan hal-hal lain terkait kerusuhan 22 mei 2019 lalu di depan gedung Bawaslu dan wilayah sekitarnya. Meski belum menegungkapkan siapa pelaku penembakan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengakui kalau penjelsan dari Polri tersebut sudah jelas dan lengkap. Karena itu dia tak menyetujui wacana pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen terkait kerusuhan aksi 22 Mei yang diusulkan oleh DPR.

"Serahkan saja ke polisi. Polisi sudah menjelaskan secara terang benderang melalui konpers tentang peristiwa itu, bukti-buktinya semua dijelaskan. Kalau polisi tidak benar ini ada Komisi III sebagai mitra kerja untuk awasi, jelaskan yang wakili parpol untuk menanyakan kepada Kapolri, gak perlulah TGPF itu untuk apa? Itu menurut saya pribadi," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6/2019) seperti dikutip dari Teropong Senayan.

Menurutnya, dari penjelasan Polri mengenai kerusuhan 22 Mei sudah secara terang benderang. Penjelasan tersebut, lanjut Yasonna, termasuk siapa dalang di balik peristiwa itu.

"Karena dibuka secara terang benderang kepada publik bahkan ada satu media yang sampaikan kepada publik dan siapapun bisa sampaikan itu kepada publik apa yang disembunyikan oleh Polisi nggak ada," ucapnya.

Politikus PDIP ini menyarankan jika ada pihak-pihak yang belum puas dengan hasil temuan Polri, maka bisa dilakukan rapat kerja dengan pihak Kepolisian di Komisi III DPR.

"Kalau ada yang merasa kurang itu datang ke komisi III dengar pendapat sampaikan keluhannya nanti komisi III undang Polri untuk lakukan pengawasan," kata dia

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar