MK Harap Jokowi dan Prabowo Hadiri Sidang Perdana

Kamis, 13/06/2019 17:30 WIB
Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) fajar Laksono (Foto: medcom)

Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) fajar Laksono (Foto: medcom)

Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang perdana terkait gugatan sengketa pemilihan presiden tahun 2019 pada Jumat (14/6/20190 besok. Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso mengatakan MK berharap kedua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, baik Jokowi-Ma`ruf maupun Prabowo-Sandi dapat menghadiri sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres 2019 di MK.

"Kalau hadir ya alhamdulillah, karena ini menjadi momentum yang sangat baik untuk bisa mempertemukan kedua capres di MK," ujar Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (13/6/2019) seperti dikutip dari Antara.

“Tidak harus hadir karena sudah menunjuk kuasa hukum. Tapi kalau hadir, ya alhamdulillah. Bisa jadi ini momentum yang baik untuk mempertemukan kedua capres di MK.

Fajar mengatakan kehadiran kedua paslon dapat menyejukkan semua pihak, sebelum perdebatan atau dinamika persidangan di MK terjadi.

"Bisa jadi kedua capres bertemu dan menyejukkan kita semua," ujar Fajar.

Kendati demikian Fajar mengatakan tidak menutup kemungkinan bila salah satu atau kedua pasangan calon tidak hadir dalam persidangan.

Hal itu dikarenakan sudah ditunjuknya tim kuasa hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kedua pasangan calon.

Sidang pendahuluan perkara sengketa Pilpres 2019 diagendakan digelar pada Jumat (14/6) pagi, dengan menggunakan sistem panel.

Sidang pendahuluan ini merupakan tahap keenam dari sebelas tahap proses penanganan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK.

Tahap selanjutnya adalah sidang pemeriksaan perkara yang diagendakan pada 17 Juni hingga 21 Juni.

Tahap selanjutnya adalah Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH), kemudian dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan. Sidang pengucapan putusan untuk perkara Pemilu Presiden diagendakan digelar pada 28 Juni.

Tahap terakhir adalah penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar