Kubu Prabowo Desak MK Diskualifikasi Jokowi, KPU: Tidak Akan

Kamis, 13/06/2019 14:15 WIB
Hakim MK (Foto: Infeed)

Hakim MK (Foto: Infeed)

Jakarta, law-justice.co - Tim Kuasa Hukum dari Komsisi Pemilihan Umum (KPU) menyakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan pasangan nomor urut 01, Jokowi-Ma`ruf Amin sebagai pemenang pemilihan presiden (pilpres) 2019. Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin yakin hakim MK tidak akan mendiskualifikasi pasangan Jokowi – Ma’ruf seperti yang dituntut oleh kubu Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2019.

Mengutip JPNN, Ali menerangkan, dua hal yang mendasari MK mendiskualifikasi seseorang pasangan Capres dan Cawapres. Yakni pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang mengancam demokrasi, serta terkait syarat pencalonan.

"MK hanya (pernah) satu kali yang memutuskan dengan dasar TSM yang mengancam demokrasi," katanya, Kamis (13/6/2019).

Ali menuturkan, kecurangan secara TSM yang mengancam demokrasi, terjadi di Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010. Ketika itu, terjadi intimidasi kepada para pemilih yang mau menggunakan hak suara.

"Sebab, ada ancaman dan intimidasi yang menimbulkan akibat masyarakat tidak bisa lagi menggunakan hak pilihnya sesuai hati nurani," ungkap dia.

Menurut Ali, Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010 sangat berbeda dengan pelaksanaan Pilpres 2019. Di Pilpres 2019 tidak terjadi kecurangan secara TSM.

Setiap warga negara bisa menggunakan hak suara sesuai hati nurani di Pilpres 2019. Warga negara tidak mendapat tekanan menyalurkan hak suara

"Kalau di Kotawaringin Barat kan ada ancaman itu, dan itu massal dianggapnya. Di banyak tempat, kepala daerah diancam di sana. Kalau Pilpres 2019 ini kan daerah mana yang diancam menggunakan hak pilih atau merasa tidak bebas? Kan, tidak ada," tandasnya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar