Pengacara KPU Sebut Persiapan Prabowo Beda dengan Tahun 2014

Rabu, 12/06/2019 21:20 WIB
Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto saat daftarkan gugatan sengketa Pilpres di MK (Foto: Alinea)

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto saat daftarkan gugatan sengketa Pilpres di MK (Foto: Alinea)

Jakarta, law-justice.co - Tim Hukum Prabowo-Sandi sudah mendaftarkan gugatan sengketa pemilihan presiden (Pilres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi sebelum lebaran. Namun, Tim Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai berkas gugatan yang diajukan Prabowo-Sandi berbeda dari tahun 2014. berdasarkan kajian mereka, berkas gugatan milik pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 itu tidak detail.

Mengutip JPNN, Anggota Tim Kuasa hukum KPU RI Ali Nurdin menyebut gugatan dari Prabowo-Sandiaga tidak mencantumkan lokasi-lokasi yang dipersoalkan. Bahkan, ucap dia, kualitas berkas gugatan di 2019 milik Prabowo berbeda dibandingkan 2014.

Ketika di 2014, kata Ali, tim hukum Prabowo mencantumkan 300 kabupaten atau kota yang pemungutan dan penghitungan suaranya bermasalah.

"Kalau sekarang hampir tidak ada yang dipersoalkan untuk yang pilpres dari permohonan pertama. Tidak khusus disebut oleh pemohon," ucap Ali ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/6) ini.

Untuk gugatan di 2019, tim hukum Prabowo hanya memuat keraguan terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara di 34 provinsi. Namun, tidak dicantumkan secara detail kabupaten atau kota yang dipersoalkan.

(Bacalah: Bawaslu Serahkan Dokumen Setebal 151 Halaman ke MK Terkait Gugatan Pilpres)

Selain itu, kata dia, gugatan Prabowo - Sandiaga menyebut terjadi kecurangan Pilpres 2019 secara terstrukur, sistematis, masif (TSM). Hanya saja, gugatan tidak menyebut spesifik lokasi yang terjadi TSM. "Kalau menurut saya, ya kurang spesifik," ungkap dia

Tidak hanya itu, ucap dia, gugatan milik Tim Hukum Paslon 02 terkesan memakai dalil lama. Terutama mencantumkan dalil saat gugatan milik Prabowo pada 2014.

"Dalil yang ada juga dalil yang lama. Dulu pernah dipersoalkan pelanggaran TSM. Kami berhasil buktikan tidak ada, apalagi sekarang kan dalil pelanggaran TSM yang pertama sama sekali tidak melibatkan KPU," ucap dia.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar