Polri Sebut 67 dari 447 Perusuh 22 Mei masih Anak-anak
Tersangka kerusuhan 21-22 Mei 2019 di depan Bawaslu RI (Foto: Tribun)
Jakarta, law-justice.co - Sebanyak 67 dari total 447 orang yang ditangkap karena diduga sebagai perusuh dalam aksi di depan Kantor Bawaslu RI, Jakarta, pada 21-22 Mei 2019 ternyata berusia di bawah umur, Senin (10/6).
"Terkait dengan peristiwa 21-22 Mei lalu, sudah disampaikan dalam beberapa kesempatan yang lalu ada 447 tersangka yang telah ditetapkan dan di antaranya ada 67 anak-anak di bawah umur," tutur Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin.Baca juga : Polisi : Pacar Selebgram Jaksel Diperiksa Polisi
Terkait tuntutan transparansi korban jiwa lantaran peluru tajam, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian disebutnya telah membentuk tim investigasi yang bekerja mencari fakta terkait urutan kegiatan atau kejadian peristiwa 21-22 Mei, termasuk hingga timbul korban jiwa.Selain polisi, sebagaimana yang dilansir dari Antara, Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga bekerja secara paralel untuk mengonfirmasi hasil dari temuan tim investigasi yang dibentuk Polri.
Share:
Tags:
Komentar