Sjamsul Nursalim dan Istri Jadi Tersangka Kasus BLBI

Senin, 10/06/2019 19:41 WIB
Pengusaha Sjamsul Nursalim jadi tersangka kasus BLBI (Foto: konfrontasi)

Pengusaha Sjamsul Nursalim jadi tersangka kasus BLBI (Foto: konfrontasi)

[INTRO]

Setelah sekian lama melakukan penyelidikan, akhirnya muncul tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka.

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK membuka penyidikan baru, dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Tumenggung, selaku Kepala BPPN dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku Obligor BLBI kepada BPPN dengan tersangka, yaitu SJN (Sjamsul Nursalim) sebagai pemegang saham pengendali BDNI dan ITN (Itjih Nursalim) swasta," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2019) seperti dikutip detikcom.

Sjamsul Nursalim dan istri sudah alam jadi target KPK terkait kasus ini. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saut menjelaskan total kerugian negara yang dilakukan Sjamsul Nursalim dan istri mencapai Rp4,58 triliun. KPK mengaku sudah menyelidiki keduanya sejak Agustus 2013. KPK mengatakan telah mengirim surat untuk penyidikan lebih lanjut, tapi keduanya tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan KPK.

"KPK memberikan ruang terbuka yang cukup pada Sjamsul Nursalim dan istrinya untuk memberikan keterangan, informasi, bantahan, atau bukti-bukti lain secara adil dan proporsional. Akan tetapi, hal tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak Sjamsul Nursalim dan istri," katanya.

BLBI adalah skema pinjaman yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat krisis moneter 1998. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis. Pada Desember 1998, BI menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar