Video Jadi Bukti Penetapan Tersangka Makar Eks Kapolda Metro Jaya

Senin, 10/06/2019 16:41 WIB
Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (purn) Pol Mochamad Sofyan jacob (kiri pegang mic) (Berita karya)

Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (purn) Pol Mochamad Sofyan jacob (kiri pegang mic) (Berita karya)

[INTRO]

Mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Polisi Mochamad Sofyan Jacob sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar oleh Penyidik Polda Metro Jaya. Adapun dasar penetapan tersebut adalah alat bukti berupa rekaman video.

“Ada ucapan (Sofyan) dalam bentuk video. Tentu penyidik lebih paham dan lebih tahu. Sudah memenuhi unsur untuk menaikkan status yang bersangkutan menjadi tersangka,” tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Mapolda, Senin (10/6/2019) seperti dikutip dari Tempo.

Argo tak mengungkapkan peran Sofyan serta kelompok yang diduga akan melakukan makar. Namun, dugaan makar tersebut terekam dalam sebuah video yang dijadikan bukti kuat menjadikan mantan jenderal itu sebagai tersangka.

“Tentunya kan ada di berbagai macam kelompok itu melakukan kegiatan makar di situ. Sedang kami lakukan pemeriksaan saksi yang lain,” kata Argo.

Menurut Argo, Sofyan ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Mei 2019. Argo tak menjelaskan siapa pelapor kasus Sofyan. Kasus yang menjerat Sofyan limpahan dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia atau Mabes Polri.

Sofyan menjabat Kapolda Metro Jaya pada Mei 2001, dua bulan sebelum Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dilengserkan oleh MPR. Kini, Sofyan disangka melanggar Pasal 107 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Ia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.

Adapun Sofyan seharusnya diperiksa hari, Senin, 10 Juni 2019, di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB. Namun, menurut Argo, Sofyan berhalangan lantaran sakit. Penyidik pun akan menjadwalkan ulang pemeriksaan.

Pengacara Sofyan, Ahmad Yani, hari ini menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kliennya ke Polda Metro Jaya. Ia mengatakan kliennya siap hadir jika pemeriksaan diagendakan menjadi pekan depan. “Tadi suratnya kami antar ke penyidik. Penjadwalan ulangnya tergantung penyidik kapan,” ujar dia di kompleks Polda Metro Jaya.

Ahmad Yani mengatakan pelapor Sofyan sama seperti pelapor tersangka dugaan kasus makar Eggi Sudjana. Tapi, dia tak menyebutkan identitas pelapor mantan Kapolda Metro Jaya itu.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar