Mantan Kapolda Metro Jaya Jadi Tersangka Kasus Makar

Senin, 10/06/2019 15:59 WIB
Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Polisi M Sofyan Jacob jadi tersangka kasus dugaan makar (foto: Wow Keren)

Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Polisi M Sofyan Jacob jadi tersangka kasus dugaan makar (foto: Wow Keren)

[INTRO]

Kepolisian daerah Metro Jaya menetapkan mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (purnawirawan) Polisi Mochamad Sofyan Jacob sebagai tersngka dalam kasus dugaan makar. Langkah itu diputuskan penyidik Polda Metro setelah melakukan gelar perkara pada tanggal 29 Mei 2019.

"Kemarin Rabu, 29 Mei kami sudah gelar perkara. Dari hasil gelar perkara statusnya (Sofyan Jacob) kami naikkan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono di Jakarta, Senin (10/6/2019) seperti dikutip dari Antara.

kata Argo, sebelum gelar perkara, pihaknya terlebih dahulu memeriksa sejumlah saksi, termasuk Sofyan sebagai saksi.

"Jadi gini, itu adalah laporan pelimpahan dari Bareskrim yang sudah kami lakukan penyidikan. Kemarin kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian yang bersangkutan juga sudah dilakukan pemeriksaan saksi," ujar Argo.

Dari hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara, kata Argo, Sofyan diduga kuat telah melakukan tindakan makar atas ucapannya dalam sebuah rekaman video.

"Bukti makar, ada ucapan dalam bentuk video," ucap Argo.

Namun, Argo tak memerinci ucapan seperti apa yang dilontarkan Sofyan dalan video tersebut.

"Saya enggak lihat videonya. Akan tetapi, penyidik lebih paham, lebih tahu, penyidik sudah mengumpulkan bukti. Namanya sudah menetapkan sebagai tersangka berarti sudah memenuhi unsur," tutur Argo

Dalam kasus ini, kata dia, Sofyan menjadi terlapor di Bareskrim Polri yang dilayangkan seseorang yang di dalamnya juga melaporkan Eggi Sudjana.

"Ada satu laporan di Mabes Polri yang terlapornya banyak itu, ya, termasuk bapak itu (Sofyan Jacob)," ucap Argo.

Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar