Pembunuhan Sadis, Mayat Wanita Malang Dipotong 6 Bagian

Jum'at, 07/06/2019 12:23 WIB
Polisi memeriksa TKP (Foto: Sindonews)

Polisi memeriksa TKP (Foto: Sindonews)

Malang, law-justice.co - Mayat perempuan yang ditemukan telah membusuk, dan dalam kondisi terpotong-potong di lantai 2 Pasar Besar Malang (PBM), ternyata terpotong jadi 6 bagian, Selasa, 14 Mei 2019.

Kepastian adanya enam potong bagian tubuh tersebut, diungkapkan oleh Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri, seusai mengikuti proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Tubuh korban terpotong enam bagian, mulai dari kaki, lengan, tangan, kepala, dan tubuh. Tubuhnya ditemukan di dalam kamar mandi, dan bagian lainnya di tangga," tuturnya.

Dia belum bisa memastikan sudah berapa lama mayat tersebut berada di TKP. Demi kepentingan penyelidikan, saat ini jenazah korban sudah dibawa ke kamar jenazah Rumah Sakit Syaiful Anwar (RSSA) Malang.

Sebagaimana yang dilansir dari Sindonews.com, mayat wanita tersebut, menurut Asfuri diperkirakan berusia 34 tahun, dan ditemukan dalam kondisi tanpa busana, hanya mengenakan celana dalam saja.

"Tidak ada identitas apapun, kami masih melakukan penyelidikan, belum bisa menduga-duga apa penyebabnya," tegasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar