Napi Koruptor Gayus Dapat Remisi, Tapi Buni Yani Tidak, Kenapa?

Kamis, 06/06/2019 09:16 WIB
Terhukum Kasus Korupsi Pajak, Gayus Tambunan (Beritagar)

Terhukum Kasus Korupsi Pajak, Gayus Tambunan (Beritagar)

Gunung Sindur, law-justice.co - Ditjen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat memberikan remisi khusus Idul Fitri kepada 843 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), termasuk Napi Koruptor Pajak Gayus Tambunan. Tetapi terpidana kasus politik Buni Yani, justru tidak mendapat remisi. 

Sedangkan narapidana kasus teroris Abu Bakar Baasyir mendapat remisi 1 bulan 15 hari," kata Kalapas Gunung Sindur, Sopiyana dalam siaran pers yang diterima redaksi, Rabu (5/6/2019).

Narapidana kasus korupsi Gayus Tambunan mendapat remisi sebesar dua bulan. Sedangkan, narapidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), "Buni Yani tidak mendapat remisi karena belum menjalani enam bulan masa pidananya," jelasnya.

Sopiyana menambahkan, remisi khusus ini diberikan kepada 843 dari total 1.069 WBP di Lapas Gunung Sindur. Besaran Remisi yang diberikan yakni 15 hari untuk 14 orang, 1 bulan untuk 631 orang, 1 bulan 15 hari untuk 175 orang dan 2 bulan untuk 23 orang. "Usulan pemberian remisi khusus di Lapas Gunung Sindur ini menggunakan layanan pemasyarakatan berbasis teknologi Informasi, sehingga mencegah penyalahgunaan wewenang," ujar Kalapas. (PR)

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar