1.400 Napi di Lapas Cipinang Dapat Remisi Saat Lebaran
para napi sedang mengikuti shalat Ied di Lapas Cipinang (Foto: Media Indonesia)
Berkah hari raya Idul Fitri ikut dialami oleh para narapidana yang sedang menjalani masa hukuman atas perbuatan pidana yang dilakukannya. Seperti 1.400 orang napi atau sering disebut dengan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Cipinang yang mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan pada hari lebaran. Dari jumlah itu, 19 orang bahkan langsung bebas dari masa hukumannya.
Mengutip Rmol, hal itu disampaikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakat (Kalapas) Kelas I Cipinang Hendra Eka Putra pada Rabu (5/6/2019).
Selain memberikan remisi Hari Raya Idul Fitri, pihak Lapas juga memberikan kelonggaran kepada keluarga warga binaan untuk membesuh. Waktu yang diberikan adalah dari tanggal 5-7 Juni 2019.
"Keluarga bebas berkunjung selama tiga hari ke depan dari pagi sampai sore," tutur Hendra.
Setiap keluarga yang berkunjung diberikan jatah waktu 30 menit untuk bertemu. Mereka harus masuk secara bergantian karena di Lapas Cipinang terdapat sekitar 4.000 warga binaan.Hendra juga mengatakan kalau keluarga yang membesuh tidak dikenai pungutan apa pun.
"Mulai dari parkir, berkunjung, serta remisi, emuanya diberikan secara gratis," kata dia.
Hendra berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum Hari Raya Idul Fitri untuk bersilaturahmi dengan warga binaan, dan remisi yang diberikan diharapkan dapat membuat warga binaan dapat segera bebas dan berkumpul kembali bersama keluarga.
Komentar