Kehadiran ASN Dipantau Kemenpan RB Usai Idul Fitri

Jum'at, 31/05/2019 21:35 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin

[INTRO]

Kehadiran apartur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri Sipil (PNS) usai merayakan hari raya Idul Fitri 1440 H dipantau khusus oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Kemenpan RB adakan mendorong Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang diseluruh instansi pemerintah untuk melakukan itu.

Mengutip Antara, Menteri PANRB Syafruddin menekankan ASN yang tidak masuk kerja pasca-Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H atau Senin tanggal 10 Juni 2019 tanpa disertai alasan yang sah dapat dikenakan sanksi.

Sanksi yang diberikan yakni hukuman disiplin atas pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Dalam Surat Menteri PANRB No. B/26/M.SM.00.01/2019 perihal Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran ASN Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, dijelaskan laporan hasil pemantauan dapat diinput PPK dan Pyb melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id pada hari yang sama, paling lambat hingga pukul 15.00 WIB.

Adapun petunjuk pengisian aplikasi tersedia dalam halaman aplikasi tersebut, sedangkan username dan password yang digunakan adalah sama dengan username dan password pada aplikasi e-formasi.

Menteri PANRB menjelaskan untuk penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN dapat dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019.

Apabila dalam proses pelaporan terdapat kesulitan, dapat dikirimkan melalui email [email protected].

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar