Usai Neneng, KPK Incar Penerima Suap Lain Dalam Kasus Meikarta

Rabu, 29/05/2019 21:59 WIB
Proyek perumahan elit di Bekasi, Meikarta (Foto: Tempo)

Proyek perumahan elit di Bekasi, Meikarta (Foto: Tempo)

[INTRO]

Sebagian tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Meikarta sudah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Salah satunya adalah Bupati Bekasi Nonaktif Neneng Hasanah Yasin. Namun, pengembangan kasus ini terus dilakukan KPK, teruta,a bag pihak lain yang ikut menerima suap.

"Dalam kasus suap terkait perizinan Meikarta ini, kami juga sedang terus kembangkan peran-peran pihak lain, selain yang sudah diproses," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019) seperti dikutip dari detikcom.

Febri mengatakan jaksa bakal memberikan analisis dan rekomendasi terkait kasus ini pada Pimpinan KPK. Setelah itu, barulah dilakukan pembahasan terkait kelanjutan kasus ini.

"Nanti jaksa akan ajukan analisis dan rekomendasinya pada pimpinan. Sepanjang ada bukti yang ditentukan pasti akan ditelusuri," ujarnya.

Sebelumnya, Neneng Hassanah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan karena dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta. Hakim menyatakan Neneng terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 10,630 miliar dan SGD 90 ribu terkait proyek perizinan Meikarta.

Selain Neneng, majelis hakim PN Tipikor Bandung juga memvonis 4 pejabat Pemkab Bekasi lainnya di kasus ini. Mereka ialah Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi; Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi; Sahat Maju Banjarnahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi; dan Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi.

Mereka divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Mereka dinyatakan terbukti turut menerima suap terkait perizinan Meikarta.

Selain itu, dalam putusan terhadap Neneng, majelis hakim menyebut adanya uang yang diterima Sekretaris Daerah Jawa Barat (Sekda Jabar) Iwa Karniwa. Hakim menyatakan Iwa menerima Rp 1 miliar guna pengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.

"Untuk urusan RDTR, Neneng Rahmi dan Hendry Lincoln menerima uang dari PT Lippo Cikarang yang selanjutnya uang diberikan kepada Iwa Karniwa senilai Rp 1 miliar melalui Waras Wasisto (anggota DPRD Jabar) dan Soleman (anggota DPRD Bekasi)," ucap hakim saat membacakan putusannya.

Soal uang ini sendiri sempat jadi pembahasan saat proses pemeriksaan saksi di persidangan. Iwa menbantah menerima duit itu.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar