Hanya Dapat 2 Persen Saat Pemilu, Tommy Soeharto Gugat KPU ke MK

Rabu, 29/05/2019 20:45 WIB
Ketua Umum DPP Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto (Foto: Tribun)

Ketua Umum DPP Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto (Foto: Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto menggugat Komisi Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Umum 2019. Tommy tidak terima dengan hasil rekapitulasi nasional KPU yang menyatakan Partainya hanya mendapat 2,09 persen suara nasional.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan hasil perolehan suara pemohon untuk Pemilihan DPR RI sebesar 4.582.150 suara," demikian bunyi petitum gugatan Partai Berkarya yang ditandatangani Ketua Umum Partai Berkarya,Tommy Soeharto sebagaimana dikutip dari detikcom, Rabu (29/5/2019).

Partai Berkarya melansir suara yang harusnya menjadi haknya, di antaranya:

1. Dapil Aceh I sebesar 50 ribu suara. (Keputusan KPU sebanyak 38.418 suara).
2. Dapil Sumut I sebesar 40 ribu suara. (Keputusan KPU sebanyak 10.106 suara).
3. Dapil Sumut II sebesar 50 ribu suara. (Keputusan KPU sebanyak 30.654 suara).
4. Dapil Lampung I sebesar 70 ribu suara. (Keputusan KPU sebanyak 42.545 suara).
5. Dapil DKI I sebesar 70 ribu suara. (Keputusan KPU sebanyak 6.909 suara).
6. Dapil Jakarta II sebesar 70 ribu suara. (Keputusan KPU sebanyak 18.088 suara).
7. Dapil Jakarta III sebesar 70 ribu suara. (Keputusan KPU sebanyak 903 suara).

Selain meminta jumlah suara diperbanyak sesuai versi Partai Berkarya, mereka juga meminta suara diturunkan dari Keputusan KPU. Seperti:

1. Dapil Banten II sebesar 50 ribu suara. (Keputusan KPU sebanyak 63.500 suara).
2. Dapil Bali I sebesar 20 ribu suara. (Keputusan KPU sebanyak 38.301 suara).
3. Dapil Banten III sebesar 50 ribu suara. (Keputusan KPU sebanyak 74.585 suara).

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar