Belum Adaptasi di Rutan, Sofyan Basir Meriang Saat Diperiksa KPK

Selasa, 28/05/2019 18:50 WIB
Dirut PLN nonaktif, Sofyan Basir (Foto: Law-justice.co)

Dirut PLN nonaktif, Sofyan Basir (Foto: Law-justice.co)

[INTRO]

Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir sudah resmi ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait PLTU Riau-1 pada senin (27/5/2019) malam. Tak sampai sehari ditahan, KPK langsung kembali memeriksanya.

Namun, pemeriksaan tak berlangsung lama, karena kondisi Sofyan yang sedang meriang. Mengutip detikcom, Kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo mengatakan kondisi yang dialami Sofyan karena belum adaptasi dengan rumah tahanan(Rutan) KPK.

"Tadi hanya empat pertanyaan, kemudian beliau (Sofyan Basir) minta dihentikan karena meriang, meriang mungkin kurang tidur atau masih agak streslah, masih agak perlu adaptasi di rutan," katanya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Sofyan tidak banyak bicara saat keluar dari pemeriksaan lanjutan setelah ditahan KPK. Sedangkan pengacaranya, Soesilo, menyatakan kliennya belum sempat diperiksa penyidik. Sebab, Sofyan menyampaikan sedang tidak enak badan, sehingga dokter mengecek kesehatannya dan memberikan obat.

"Jadi sebenarnya belum sempat diperiksa ketika ditanya beliau meriang, kemudian agak panas tadi badannya sehingga tadi sudah diperiksa oleh dokter kemudian sudah diberikan obat. Itu saja sebenarnya. Pertanyaan-pertanyaan awal saja ketika dijawab Pak Sofyan tidak begitu sehat, kemudian dihentikan oleh penyidik," katanya.

Pihak Sofyan Basir juga mengajukan permohonan berobat ke rumah sakit untuk menjalani kontrol. Kondisi tubuh Sofyan, disebut Soesilo, sedang mengalami tensi tinggi dan meriang.

"Ada, pengajuan berobat ke rumah sakit untuk kontrol ada, Pak Sofyan kan kebetulan darahnya kemarin agak tinggi, ada sedikit meriang mungkin kurang tidur atau apalah, itu saja," tuturnya.

Sofyan ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Kotjo merupakan pengusaha yang berniat menggarap proyek PLTU Riau-1, yang meminta bantuan Eni mendekati pihak PLN.

Baik Eni maupun Kotjo akhirnya telah divonis bersalah. Di sisi lain, KPK juga menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka lantaran diduga membantu Eni serta turut aktif meminta suap ke Kotjo. Saat ini Idrus tengah mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar