Sebar Hoaks Saat Aksi 22 Mei, Dokter DS di Bandung Jadi Tersangka

Selasa, 28/05/2019 15:10 WIB
Masjid Al-Huda, Lokasi pengeroyokan oleh sejumlah anggota Brimob pada aksi demo tanggal 23 Mei 2019. (Gareng.ID)

Masjid Al-Huda, Lokasi pengeroyokan oleh sejumlah anggota Brimob pada aksi demo tanggal 23 Mei 2019. (Gareng.ID)

Bandung, law-justice.co - Kepolisian RI terus bekerja untuk menjerat pelaku penyebar hoaks atau berita bohong, terutama terkait aksi 22 Mei 2019 kemarin. Kali ini melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, Polri menangkap dan menetapkan dokter berinisial DS sebagai tersangka.

Mengutip Antara, dokter yang juga berprofesi sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Bnadung ini menurut Polisi sebagai pelaku penyebar hoaks tentang adanya remaja berusia 14 tahun yang tewas saat aksi 22 Mei 2019.

"Yang bersangkutan kita lakukan penangkapan karena di akun facebooknya ini membuat berita berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran, berkaitan dengan kejadian di Jakarta, 22 Mei kemarin," kata Samudi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (28/5/2019).

Samudi menyebutkan, konten sebaran hoaks tersangka memiliki potensi menimbulkan kebencian dan kemarahan kepada institusi Polri. Apalagi, kata dia, konten tersebut dapat dibaca oleh semua orang karena media sosial terbuka untuk umum.

"Siapapun yang membaca ini akan menimbulkan kebencian dan amarah kepada institusi Polri yang apabila ini tidak disaring dan dijelaskan, betapa bahayanya," katanya.

Dia menyayangkan kejadian tersebut karena dilakukan oleh seorang akademisi. Dengan demikian, kata dia, sebagai seorang yang intelek DS seharusnya membantu pemerintah dan aparat keamanan dalam hal memberikan penyejukan pemahaman edukasi kepada masyarakat pengguna medsos.

"Kalau ada berita tidak benar ini saring dulu, jangan berita-berita yang tidak jelas dan belum tentu kebenarannya ditambahi, dibumbui, kemudian disebarkan," kata Samudi.

Sementara itu, tersangka DS mengatakan ia tidak merasa membuat konten namun hanya meneruskan. Bahkan DS tidak berfikir dirinya akan berujung hukuman pidana atas perbuatannya.

"Saya posting itu bukan murni saya ketik, tapi saya copy paste ke dalam grup (facebook) yang sedang berdiskusi, mohon maaf sekali dan saya juga sudah membuat permintaan maaf secara resmi yang panjang difeed saya," kata DS.

Akibat perbuatannya DS terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena melanggar pasal 14 ayat 1 dan 2 kemudian pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau pasal 207 KUH-Pidana.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar