Nilai Suap Izin Tinggal WNA di NTB Lebih Dari Rp1 Miliar

Selasa, 28/05/2019 14:15 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen proyek dan uang (Wowkeren.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen proyek dan uang (Wowkeren.com)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap delapan orang dalam kasus dugaan suap terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di kantor Imigrasi Provinsi Nusa Tenggara barat (NTB). Mengutip Antara, KPK menduga nilai suap terkait perkara izin tinggal WNA di NTB lebih dari Rp1 miliar.

"Diduga nilai suap terkait perkara izin tinggal turis di NTB tersebut lebih dari Rp1 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Febri menyatakan bahwa tujuh dari delapan orang yang diamankan di NTB itu akan dibawa pada Selasa siang ini ke gedung KPK, Jakarta.

"Tujuh orang dari NTB akan dibawa mulai siang ini ke kantor KPK," ucap Febri.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap delapan orang yang terdiri dari pejabat dan penyidik Imigrasi NTB dan dari pihak swassta. Operai itu untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan pemberian uang pada pejabat imigrasi setempat terkait izin tinggal WNA di NTB.

KPK juga mengamankan uang ratusan juta rupiah yang diduga merupakan barang bukti suap untuk mengurus perkara di imigrasi tersebut. Sesuai hukum acara, KPK mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar