Terkait Izin Tinggal WNA, KPK Tangkap 8 Pejabat Imigrasi NTB

Selasa, 28/05/2019 13:06 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif (Ist)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif (Ist)

[INTRO]

Delapan orang ditangkap oleh Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) di Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka terdiri dari unsur pejabat dan penyidik imigrasi serta pihak swasta.

"KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di daerah NTB sejak tadi malam. Sampai pagi ini delapan orang dibawa ke Polda setempat untuk dilakukan pemeriksaan awal. Mereka terdiri dari unsur pejabat dan penyidik imigrasi serta pihak swasta," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Selasa (28/5/2019) seperti dilansir Antara.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Operasi Tangkap tangan (OTT) oleh lembaganya menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan pemberian uang pada pejabat imigrasi setempat terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di sana.

"Diamankan uang ratusan juta yang diduga merupakan barang bukti suap untuk mengurus perkara di imigrasi tersebut," ucap Syarif. Sesuai hukum acara, KPK mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut. "Informasi lebih lengkap akan disampaikan saat konferensi pers di KPK," kata Syarif.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar