Rektor USU Minta Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Melapor

Selasa, 28/05/2019 07:01 WIB
Kampus Universitas Sumatera Utara (USU) (Foto: TempatAngker)

Kampus Universitas Sumatera Utara (USU) (Foto: TempatAngker)

Medan, law-justice.co - Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Runtung Sitepu SH, meminta mahasiswi yang menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) USU, segera melapor kepada rektorat.

"Siapa saja mahasiswa yang menjadi korban pelecehan agar membuat laporan, dan kita akan proses secara hukum," kata Runtung ketika ditemui wartawan di Gedung USU, Medan, Senin (27/5).

Kasus pelecehan itu, menurut dia, tidak boleh terjadi di lingkungan perguruan tinggi negeri, karena akan merusak nama baik USU.

"Sehubungan dengan itu, mahasiswi maupun orang tua harus membuat laporan secara tertulis. Melalui laporan tersebut akan dilakukan pengusutan," ujar Runtung.

Ia menyebutkan, diduga banyak mahasiswi USU yang mengalami kasus pelecehan, tetapi enggan melaporkan kasus yang dialaminya tersebut.

"Saya akan tunggu laporan dari mahasiswi maupun pihak keluarga," ucap mantan Dekan Fakultas Hukum USU itu.

Sebelumnya, desakan penyelesaian kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum dosen di FISIP USU terus bergulir dan kali ini giliran mahasiswa yang menggeruduk kampus yang dipimpin oleh Dekan Muryanto Amin.

Mahasiswa yang berunjuk rasa menamakan Mahasiswa Bersatu Universitas Sumatera Utara (Mabesu) terdiri dari mahasiswa dari berbagai fakultas dan lintas organisasi.

Sebelum ke Kampus FISIP USU, mahasiswa melakukan "longmarch" dari Pintu 2 USU. Melakukan orasi terbuka dan memajang poster protes terhadap kampus yang terkesan melakukan pembiaran dengan kasus pelecehan seksual itu.

"Kami mendesak agar kampus memberikan sanksi tegas kepada dosen HS yang telah melakukan tindak asusila. Jika tidak dilakukan, akan menjadi catatan buruk USU sebagai universitas negeri,” kata Gubernur Pemerintahan Mahasiswa (Pema) FISIP USU Harry Cahya Pratama Purwanto dalam orasinya.

Dalam aksi itu, Mabesu menuntut agar dosen tersebut dipecat dari kampus sehingga dapat memberikan efek jera.

Dekan FISIP USU Muryanto Amin yang ditemui di kantornya mengaku serius menangani kasus itu, dan ia juga menyarankan jika ada korban lainnya bisa membuat laporan tertulis.

"Kalau ada lebih dari satu korban, tolong buat laporan tertulis. Saya akan jamin kerahasiaan identitasnya,” ujarnya.

Menurutnya, sanksi bisa diberikan jika ada bukti pendukung untuk membuktikan kasus pelecehan seksual tersebut. Sebagaimana yang dilansir dari Antara, Muryanto mengatakan, sangat sulit untuk mengumpulkan bukti–bukti kasus pelecehan seksual yang dilakukan HS. Karena itu dia meminta agar dibuat laporan tertulis.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar