Pasangan Selingkuh, Bisakah Dipidana?

Senin, 27/05/2019 19:03 WIB
Ilustrasi (Independent.co.uk)

Ilustrasi (Independent.co.uk)

law-justice.co - Urusan perselingkuhan memang tidak pernah ada habisnya. Banyak pernikahan tidak bisa selamat karena pasangan yang tidak setia. Karena adanya kerugian baik materil dan moril yang diakibatkan dari suatu perselingkuhan, dapatkah orang yang melakukannya diproses secara hukum?

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) memang tidak mengatur secara khusus mengenai perselingkuhan. Namun bila perselingkuhan mengarah ke perbuatan zina, maka suami/istri dari pasangan yang melakukannya dapat dilaporkan oleh suami/istrinya, seperti diatur dalam Pasal 284 KUHP.

Jika merujuk pada istilah perselingkuhan dalam KUHP terjemahan Prof. Oemar Seno Adji, SH., et al, yakni istilah mukah (overspel) (dan tidak menutup kemungkinan ada perbedaan terminologi dalam KUHP terjemahan lain) sehingga untuk kasus seperti ini dapat dikenakan Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP:Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.

Sedangkan dalam buku “Kitab Undang-undang Hukum Pidana Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” karangan R. Soesilo, menjelaskan yang disebut sebagai zinah adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya. Agar dapat dijerat dengan pasal ini, persetubuhan tersebut harus dilakukan atas dasar suka sama suka, bukan karena paksaan.

Jadi, bila anda mengadukan suami atau istri melakukan perzinahan dengan orang lain, maka orang lain pasangan selingkuh suami atau istri anda juga harus dituntut.

Jika ingin menyelesaikan secara pidana, langkah awal yang harus dilakukan adalah dengan mengadukan masalah tersebut kepada kantor polisi setempat, karena tindak pidana perzinahan ini termasuk delik aduan (klacht delict).

Pada Pasal 284 KUHP ditegaskan, delik aduan sifatnya absolut, yang berarti tidak dapat dituntut jika suami atau istri yang dirugikan (dipermalukan) tidak mengajukan pengaduan.

Pelaku perselingkuhan dapat dikenakan sanksi yang merujuk pada ketentuan Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP. Pelaku tindakan tersebut diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan. Hukuman tersebut berlaku bagi suami atau istri bersama pasangan selingkuhannya.

Disarikan dari Hukum Online

 

 

(Liesl Sutrisno\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar