Yusril Ingatkan Prabowo, Link Berita Tak Kuat Jadi Bukti di MK

Senin, 27/05/2019 18:15 WIB
Yusril Menjadi Pengacara Jokowi-Maruf, Pengaruhi Afiliasi Politik PBB (foto: panjimas.com)

Yusril Menjadi Pengacara Jokowi-Maruf, Pengaruhi Afiliasi Politik PBB (foto: panjimas.com)

Jakarta, law-justice.co - Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membawa 51 bukti saat mendaftarkan gugatan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu dari bukti tersebut adalah link berita media dalam jaringan (daring) atau media online terkait kecurangan Pilpres 2019.

Namun, mengutip Antara, Kuasa hukum Jokowi-Ma`ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan link pemberitaan media dalam jaringan tidak cukup kuat dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan, karena harus diperkuat dengan bukti lain.

"Kalau link berita bisa saja dijadikan bukti tetapi harus dikuatkan dengan bukti yang lain, seperti keterangan saksi. Karena kalau hanya link berita saja tidak bisa dijadikan bukti," ujar Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (27/5/2019).

Yusril menjelaskan bahwa beberapa hal yang bisa dijadikan sebagai alat bukti dalam sidang sengketa pemilu adalah keterangan saksi, keterangan pemohon, keterangan ahli, serta bukti berupa surat-surat.

"Jadi kalau surat itu sudah ada definisinya, misalnya dokumen C1, atau apapun yang termasuk sebagai kategori surat," jelas Yusril.

Bukti berupa surat dijelaskan Yusril juga harus otentik atau asli, sehingga bukan hasil rekaman atau hasil duplikasi (copy). Yusril kemudian mencontohkan dalam perkara sengketa hasil pilkada, tersiar berita bahwa pihak petahana telah melakukan mutasi terhadap pejabat di daerah. Berita yang menyiarkan hal tersebut dikatakan Yusril dapat dijadikan oleh pemohon perkara sebagai barang bukti namun harus diperkuat dengan alat bukti lainnya.

"Link berita tentang itu bisa dijadikan bukti, namun harus diperkuat dengan bukti lain, kalau hanya sebatas link berita saja tidak bisa dijadikan bukti," jelas Yusril.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar