BPN Bandingkan Glenn Fredly yang Hina Prabowo Aman-aman Saja

Senin, 27/05/2019 10:46 WIB
Presiden RI, Joko Widodo dan Penyanyi, Glenn Fredly (Foto: RIAU1.COM)

Presiden RI, Joko Widodo dan Penyanyi, Glenn Fredly (Foto: RIAU1.COM)

Jakarta, law-justice.co - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade menyindir artis pendukung Joko Widodo (Jokowi), Glenn Fredly, yang aman-aman saja menghina Prabowo, sedangkan pengkritik lain yang kritis pada Jokowi ditangkapi.

Lanjutnya, ia mengatakan hal tersebut berbeda dengan yang menimpa Anggota BPN, Mustofa Nahra yang dituding menyebar hoaks.

"Kalau Glenn Fredly yang pendukung pak @jokowi menghina pak @prabowo dan bang @sandiuno di medsos aman-aman saja. Tapi kalau @AkunTofa bikin salah di medsos, berujung penangkapan. Pertanyaanya di mana keadilan itu berada?" cuitnya,seperti yang dikutip WE Online, Minggu (26/5/2019).

Sebelumnya, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul membenarkan telah menetapkan Koordinator Tim IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya sebagai tersangka dugaan penyebaran ujaran kebencian atau hoaks terkait aksi 21-22 Mei.

"Sudah jadi tersangka," katanya kepada wartawan, Minggu (26/5).

Sebelumnya, anggota BPN tersebut diciduk tim Siber Bareskrim Polri dari kediamannya, kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Minggu dini hari. Sebagaimana yang dilansir dari WartaEkonomi, penangkapan tersebut dinilai terlalu cepat dan tak adil.

Mustofa diamankan Polisi LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tanggal 25 Mei 2019. Ia sendiri di jerat pasal 45 A ayat 2 Pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 dan pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 15 UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar