Aktivis YLBHI Sebut Nalar Publik Hancur Karena Setujui Kekerasan

Senin, 27/05/2019 01:01 WIB
Aksi unjuk rasa yang berakhir bentrok antara massa demonstran dengan polisi di depan gedung Bawaslu, Robinsar Nainggolan

Aksi unjuk rasa yang berakhir bentrok antara massa demonstran dengan polisi di depan gedung Bawaslu, Robinsar Nainggolan

[INTRO]
Adanya temuan awal yang dirangkum sejumlah LSM Hukum dan HAM, seperti dari Yayasan lembaga bantuan hukum Indonesia (YLBHI) dalam peristiwa 21-22 Mei menunjukkan bahwa aparat hukum di Indonesia masih menggunakan cara orde baru yakni pendekatan keamanan. Setidaknya, ada 14 temuan yang diungkap YLBHI terkait kerusuhan aksi 21-22 Mei kemarin.

Asfi mengatakan, aparat keamanan seharusnya lebih mengedepankan asas praduga tak bersalah, yang artinya tidak seorangpun berhak dihukum sebelum korban mengalami suatu proses keadilan. "Hakim bahkan hanya mengadili dan tidak bisa menghukum, siapa yang menghukum? Yang menghukum adalah lembaga pemasyarakatan. Jadi tidak boleh dalam satu tubuh, dalam suatu otoritas menjalankan fungsi menginvestigasi sampai kemudian menghukum," tegasnya. 

Fakta yang memprihatinkan dari adanya penggunaan kekerasan dalam pengamanan seakan dipertontonkan kepada publik. Perlakuan ini pun dianggapnya telah merusak nalar publik. "Karena banyak sekali komentar masyarakat yang kami lihat tidak menyatakan keprihatinan terhadap kekerasan itu, tetapi justru menyoraki bahkan menyetujui kekerasan itu. Tentu saja kami tidak setuju dengan kekerasan apapun," tuturnya.  

"Kita harus lebih tidak setuju lagi apabila kekerasan itu diproduksi oleh negara yang dilakukan oleh aparat yang harusnya menjaga penegakan hukum," lanjut Asfinawati. Ia juga menekankan bahwa seharusnya yang paling berperan dan bertanggung jawab atas kondisi ini adalah para elite yang menyebabkan demokrasi Indonesia terancam karena masyarakat saat ini tidak bisa lagi membedakan mana tindakan sah secara hukum dan mana tindakan yang tidak sah atau illegal.(PR)

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar