Keroyok Warga, Polri Akui Salah Jalankan Prosedur

Minggu, 26/05/2019 12:30 WIB
Polisi keroyok pria di samping masjid (Foto: Law-justice.co)

Polisi keroyok pria di samping masjid (Foto: Law-justice.co)

Jakarta, law-justice.co - Polri telah mengungkap video anggota Brimob mengeroyok pria di dekat Masjid Al-Huda, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dari hasil pemeriksaan, yang dianiaya bukanlah seorang anak berumur 15 tahun, melainkan Andriyansyah alias Andri Bibir, yang berusia 30 tahun.

Dalam video tersebut, adanya informasi bahwa korban merupakan anak di bawah umur memang sudah dibantah. Namun, Polri tidak bisa membantah terkait adanya tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oknum Brimob dalam video tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, mengakui polisi salah menjalankan prosedur dalam penangkapan Andri Bibir. Apa yang dilakukan petugas polisi itu salah.

"Dalam hal upaya penangkapan perusuh atas nama A alias Andri Bibir, apa yang dilakukan oleh oknum anggota tidak dibenarkan," kata Dedi di Mapolda Metro Jaya, Sabtu 25 Mei 2019

Aparat Kepolisian dalam menangani pelaku kejahatan, sebaiknya tidak menggunakan kekerasan. Terlebih, pelaku sudah tidak melawan dan tak membahayakan petugas, maka tidak perlu ditindak dengan kekerasan.

"Seharusnya kepada pelaku perusuh yang sudah menyerah, tidak boleh lagi dilakukan tindakan berlebihan, eksesif," ujarnya

Sebagaimana yang dilansir dari Viva.co.id, terkait kasus ini akan ditindaklanjuti oleh Divisi Propam Polri. Apabila terbukti melanggar, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi.

"Prinsip kepada personel Polri yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan norma-norma yang ada di Kepolisian, pasti akan kami proses sesuai mekanisme yang ada. Insiden ini dipicu oleh penyerangan yang dilakukan oleh selain tersangka Andri Bibir kepada petugas, serta berupaya melarikan diri saat akan diamankan," ujarnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar