KPPS Merusak Surat Suara

Bersaksi di Pengadilan, Ketua KPPS Ungkap Pengakuan Mengejutkan

Minggu, 26/05/2019 11:46 WIB
Surat suara yang dicetak KPU RI (Foto: Law-justice.co)

Surat suara yang dicetak KPU RI (Foto: Law-justice.co)

Tabanan, law-justice.co - Pengadilan Negeri (PN) Tabanan menyidangkan kasus kecurangan di TPS 29 Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Kamis (23/5). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi agar persoalan menjadi terang.

Sebagaimana yang dilansir dari Jawa Pos, total ada 8 saksi yang didengar keterangannya oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Luh Sasmita Dewi dan Hakim anggota Adhitya Ariwirawan serta Pulung Yustisia Dewi.

Sidang tersebut juga turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tabanan yang terdiri dari Rizal Sanusi, Putu Nurianto, Gede Hadi dan Tata yang membacakan dakwaan. Sedangkan terdakwa I Wayan Sarjana alias Kayun nampak pasrah tidak didampingi oleh penasihat hukum.

Untuk diketahui, Kayun adalah Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 29 Banjar Pangkung.

Sidang diawali dengan pemutaran dua video yang dijadikan barang bukti dalam kasus tersebut. Video tersebut juga disebut dapat memberatkan terdakwa. Sedangkan dari pihak terdakwa sendiri tidak mengajukan saksi yang dapat meringankan terdakwa.

Selanjutnya satu per satu saksi pun didengar keterangannya. Mulai dari saksi dari Bawaslu Tabanan Putu Suarnata, Ketua PPS Desa Delod Peken Made Adi Kurniata, PPK Desa Delod Peken Nyoman Nuasa, pengawas TPS Ni Made Nuradi yang memiliki video kecurangan tersebut hingga saksi dari PDIP, Golkar, Nasdem dan Perindo Aditana Dharma yang juga memiliki video kecurangan terdakwa.

Dalam keterangannya, Kordiv HPL Bawaslu Tabanan, Gede Putu Suarnata menyampaikan bahwa sesuai aturan yang berlaku ada tiga poin yang dilanggar terdakwa dalam kasus tersebut. Ketika penghitungan suara dilakukan di TPS 29, terdakwa diduga melakukan tindak kecurangan dengan merusak surat suara sehingga tidak sah.

Setelah dilakukan penghitungan total ada 10 lembar suara tidak sah di TPS 29. Dan dalam surat suara tidak sah tersebut terdapat 2 tekstur coblosan yang berbeda sehingga menjadi tidak sah. Satu tekstur coblosan menggunakan benda tajam (paku) dan satunya tekstur coblosan menggunakan benda tumpul (diduga tutup pulpen).

"Dari 10 surat suara tidak sah tersebut hanya 3 yang tidak sah dari pemilihnya langsung, sehingga sisanya 7 surat suara dibuat tidak sah oleh terdakwa menggunakan tutup pulpen warna biru yang bukan disediakan oleh KPU," terang Suarnata.

Adapun suara yang menjadi tidak sah adalah suara partai PKS, Gerindra, Nasdem dan PSI. Di samping itu, ada 6 surat suara kosong yang juga dibuat sah oleh terdakwa dengan menggunakan alat yang bukan disediakan oleh KPU. Dan coblosan itu mengarah pada salah seorang caleg Dapil I (Tabanan-Kerambitan) dari partai nomor 3 (PDIP) nomor urut 8.

"Di dalam kotak suara yang akan dihitung ada 6 surat suara kosong yang memang tidak dicoblos oleh pemilihnya, ini yang kemudian dicoblos terdakwa kemudian langsung diserahkan kepada pembaca (petugas yang melihat surat suara, red) untuk dibacakan dan dihitung suaranya," imbuhnya.

Saat itu terdakwa juga sudah sempat diperingatkan oleh pengawas TPS, tetapi terdakwa malah mengulanginya lagi. Namun menurut pihaknya sejauh ini tidak ada indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Sementara itu dalam keterangan saksi Ketua PPS Delod Peken, Made Adi Kurniata mengatakan bahwa seharusnya terdakwa selaku Ketua KPPS, bertugas membacakan surat suara saat dihitung. Sedangkan di TPS 29 yang saat itu ada 7 staf, surat suara dibacakan bukan oleh Ketua KPPS.

"Sehingga ada kesempatan terdakwa mencoblos surat suara yang kemudian langsung diserahkan untuk dibacakan dan dihitung suaranya," ungkapnya.

Kemudian saksi dari PPK-D, I Made Nuarsa mengatakan jsaat itu terdakwa sudah ditegur. Namun ia berdalih hal itu dilakukan karena ada yang memilih PKS. Sedangkan krama Banjar Pangkung sudah membulatkan tekad memilih salah satu caleg dari PDIP. "Sudah sempat saya peringatkan, tetapi katanya karena ada yang memilih PKS," ungkapnya.

Atas keterangan dari saksi Ketua PPS Made Adi, terdakwa pun membantah jika pembacaan surat suara harus dilakukan oleh dirinya selaku Ketua KPPS. Karena menurutnya sesuai buku pedoman yang diberikan KPU Tabanan tidak ada aturan seperti itu. Terlebih pembacaan surat suara dilakukan oleh salah satu petugas atas kesepakatan.

Ditambahkannya terdakwa tidak didampingi penasihat hukum karena mengundurkan diri. "Kalau ancamannya di atas lima tahun pengadilan akan menyediakan penasihat hukum kalau ancamannya di bawah lima tahun tidak," tandasnya.

Sementara itu kepada awak media, terdakwa mengakui perbuatannya dilakukan karena spontanitas. Menurutnya hal itu dilakukan karena ada yang memilih PKS, padahal warga Banjar Pangkung sudah membulatkan tekad untuk mendukung caleg yang merupakan warga Banjar Pangkung sendiri yaitu I Gede Putu Desta Kumara dari PDIP.

"Karena PKS itu kan non Hindu, bukannya anti tetapi kami kan Hindu dan sudah sepakat mendukung Pak Desta dari PDIP jadinya saya lakukan itu spontan," paparnya.

Terdakwa pun bersumpah tidak ada yang memerintahkannya melakukan hal tersebut. Dan ia yakin jika saksi dari PDIP akan meringankan hukumannya dalam sidang tersebut. "Mungkin dari PDIP akan meringankan," pungkasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar