Bulan Ramadan Segera Berakhir, Sudahkah Menyiapkan Zakat?

Minggu, 26/05/2019 18:32 WIB
Ilustrasi (Zakat.or.id)

Ilustrasi (Zakat.or.id)

law-justice.co - Menjelang berakhirnya bulan Ramadan, hendaknya kita tidak lupa dengan kewajiban sebagai umat muslim, salah satunya adalah memberikan zakat fitrah. Zakat fitrah pada dasarnya berbeda dengan zakat harta benda. Sebab zakat fitrah merupakan satu rangkaian yang tidak terpisahkan dengan ibadah puasa Ramadan.

Dilansir melalui NU Online, ibadah puasa berfungsi untuk mensucikan jiwa seorang muslim, maka zakat fitrah berfungsi mensucikan harta mereka dari segala kotoran yang selama ini terkumpul ketika bermuamalah dengan sesama manusia.

Rasulullah SAW menggambarkan dalam haditsnya:

"Puasa bulan Ramadan digantungkan antara langit dan bumi, dan tidak akan diterima (dengan sempurna oleh Allah SWT) kecuali dengan zakat fitrah."

Oleh karena itu zakat fitrah harus dikeluarkan oleh setiap orang muslim baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun orang dewasa, yang menjumpai bulan Ramadan dan bulan Syawal. Yang pasti mereka memiliki kelebihan rezeki persediaan untuk siang dan malam Idul Fitri.

Syarat zakat fitrah yakni seorang muslim. Dan apabila telah menjadi tulang punggung keluarga, maka wajib mengeluarkan zakat untuk dirinya sendiri dan seluruh anggota keluarganya.

Zakat fitrah nantinya berupa makanan pokok sebesar satu sho’ atau dalam konteks negara Indonesia berupa beras sebanyak 2,5 kg.

Adapun hadist Rasulullah SAW berbunyi:

"Dari Ibnu Umar ra Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma, atau gandum bagi muslim yang hamba dan muslim yang merdeka laki-laki maupun perempuan, baik muslim anak-anak ataupun orang tua. Dan hendaklah zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang selesai mengerjakan halat id."

Hadits itu mengartikan bahwa zakat fitrah hendaknya dilakukan selama bulan Ramadan hingga menjelang shalat Idul Fitri. Itu adalah prime time pelaksanaan zakat fitrah. Namun ada pula yang membolehkan membayar zakat fitrah semenjak awal Ramadan, yang diistilahkan dengan nama ta’jil. Apabila zakat ditunaikan setelah shalat Idul Fitri, maka fungsinya berubah menjadi shadaqah biasa, bukan zakat fitrah.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, M. Fuad Nasar, menyebutkan zakat fitrah berupa beras juga dapat diganti dengan uang senilai harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Syarat dan tata cara penghitungan zakat fitrah tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014.

"Beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai harga 2,5 kg atau 3,5 liter beras," jelasnya seperti dilansir melalui Kemenag.go.id, Sabtu (25/5).

Mengenai waktu membayar zakat fitrah, Fuad menjelaskan dimulai sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri tanggal 1 Syawal. "Zakat fitrah disalurkan kepada fakir miskin paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri," tegasnya.

(Winna Wijaya\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar