Dugaan Penyelewengan

Inspektorat Wilayah Periksa Dana Desa Satu Miliar di NTT

Minggu, 26/05/2019 12:32 WIB
Ilustrasi (Fajar.coid)

Ilustrasi (Fajar.coid)

law-justice.co - Sejumlah pengelolaan dana desa di Desa Kolabe, Kecamatan Amfoang Utara senilai Rp1 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan, diperiksa Inspektorat Wilayah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kupang, Charles Panie, dilansir dari Antara, Minggu, mengatakan total dana yang belum dipertanggungjawabkan para pengelola dana desa setempat mencapai Rp1 miliar lebih.

Ia mengatakan, dana desa sebesar Rp1 miliar yang belum dipertanggungjawabkan itu merupakan akumulasi dana desa selama tiga tahun anggaran yang belum dipertanggungjawabkan yaitu tahun 2016, 2017 dan 2018.

"Total dana yang belum dipertanggungjawabkan mencapai Rp1 miliar," tegas Charles Panie.

Charles mengaku sudah beberapa kali memanggil para pengelola dana desa di Desa Kolabe untuk dimintai pertanggungjawaban namun tidak pernah dipenuhi sehingga kasus itu didorong untuk diperiksa pihak Inspektorat Kabupaten Kupang.

Menurut dia, beberapa pengelola dana desa di Desa Kolabe saat ini sedang dalam pemeriksaan tim pemeriksa Inspektorat.

"Mereka masih dalam pemeriksaan tim inspektorat karena berbagai upaya dilakukan Dinas PMD untuk meminta para pengelola dana desa membuat laporan pertanggungjawaban tidak membuahkan hasil," kata Charles.

Charles mengaku tidak mengetahui secara persis apakah ada unsur penyalahgunaan keuangan negara dalam pengelolaan dana desa di Desa Kolabe.

"Kami belum tahu apakah ada unsur korupsi atau tidak karena proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Kupang masih berlangsung," tegas Charles.

(Liesl Sutrisno\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar