Imigrasi Taiwan Tangkap 165 Warga Asing , Sebagian Berstatus WNI

Minggu, 26/05/2019 05:55 WIB
Tampilan Kantor imigrasi Taiwan (taipeilynnli)

Tampilan Kantor imigrasi Taiwan (taipeilynnli)

law-justice.co - Pihak imigrasi Taiwan berhasil menangkap 165  warga negara asing yang berstatus ilegal dan izin tinggalnya telah habis. Dari jumlah itu, sebagian besar berasal dari Indonesia dan Vietnam. Mereka terjaring  pada Sabtu (25/5) waktu setempat yang dilakukan oleh petugas imigrasi yang sedang menjalankan program untuk menekan angka pekerja asing tidak sah di negara itu.

Proses pemburuan ini dilakukan oleh  487 petugas imigrasi. Mereka  berhasil menangkap imigran gelap dan visanya telah habis di sejumlah tempat, rata-rata di tempat kerja, seperti area proyek bangunan, toko, restoran, dan penginapan. Dalam operasi itu terungkap bahwa 74 warga negara asing ditangkap karena izin tinggalnya telah habis. Sementara 91 lainnya merupakan pekerja asing ilegal di Taiwan.

Menurut Kepala Imigrasi Taiwan, Chiu Feng-kuang, penindakan terhadap para imigran gelap dan visanya telah habis akan dilakukan setidaknya hingga  akhir Juni. Ia meminta agar warga negara asing yang masuk kategori ini dan masih bermukim di Taiwan untuk segera angkat kaki, bila mereka tidak ingin ditangkap.

Tindakan keras semacam ini dilakukan karena pihak imgrasi sebelumnya telah memberikan toleransi melalui  program sukarela. Diperkenalkan pada 1 Januari tahun ini, setiap warga negara asing yang telah kehabisan izin tinggal dapat bertahan di negara itu selama enam bulan.

Selain itu, program ini juga memberikan keringanan hukuman bagi para imigran yang secara sukarela menyerahkan diri. Mereka  tidak akan ditahan dan hanya dikenakan denda kelebihan masa tinggal sebesar 2 ribu Dollar Taiwan (Rp 913 ribu) , serta larangan masuk ke negara itu  yang lebih pendek dari aturan yang seharusnya.

Sebaliknya, bagi warga  negara asing ilegal dan visanya telah habis yang tertangkap hukuman yang diberlakukan lebih berat. Menurut pihak imigrasi setempat, selain penahanan, mereka juga diwajibkan membayar denda  hingga 10 ribu Dollar Taiwan (Rp 4,5 juta) dan masa pencekalan masuk kembali ke negeri itu dalam jangka waktu yang lama. (focustaiwan)

(Teguh Vicky Andrew\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar