Kominfo Imbau Masyarakat Hapus Aplikasi VPN

Sabtu, 25/05/2019 17:59 WIB
Kominfo imbau masyarakat untuk menghapus aplikasi VPN (foto:MacPoin)

Kominfo imbau masyarakat untuk menghapus aplikasi VPN (foto:MacPoin)

Jakarta, law-justice.co - Penggunaan virtual private network (VPN) untuk mengakses media sosial (medsos) dan aplikasi pesan secara normal, sangat berbahaya karena data pengguna dapat diakses pihak lain. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta agar masyarakat menghapus aplikasi VPN di gawai mereka; apalagi pembatasan akses ke medsos dan pesan instan telah dicabut.

"Kominfo mengimbau agar pengguna telepon seluler atau perangkat lain segera menghapus pemasangan aplikasi VPN agar terhindar dari risiko pemantauan, pengumpulan hingga pembajakan data pribadi pengguna," demikian menurut keterangan resmi Kominfo Sabtu (25/5), seperti dilansir dari Antara.

Kominfo pada pukul 13.00 WIB melakukan normalisasi pembatasan akses ke platform media sosial dan pesan instan sehingga pengguna bisa kembali mengirim dan menerima pesan berupa video dan gambar.

Menteri Kominfo Rudiantara kemudian berpesan agar warganet menggunakan Internet untuk hal-hal yang positif serta tidak menyebarkan hoaks.

"Ayo, kita perangi hoax, fitnah, informasi-informasi yang memprovokasi," kata Rudiantara.

VPN semula dirancang untuk mengamankan transaksi dan jaringan. Aplikasi VPN menjadi populer setelah pembatasan akses ke media sosial diberlakukan pada Rabu (22/5). Warganet memasang VPN di perangkat mereka agar bisa mengakses media sosial. Namun, VPN gratis berisiko dimanfaatkan sebagai perangkat pengintai (spyware) untuk mencuri informasi dari pengguna.

Ahli keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya berpendapat VPN yang berbayar lebih aman digunakan dibandingkan dengan VPN gratis karena dibuat oleh perusahaan yang bergerak di bidang keamanan siber.

(Tim Liputan News\Rin Hindryati)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar