Kuartal II, Utang Jatuh Tempo Korporasi Capai Rp32,52 Triliun

Sabtu, 25/05/2019 17:24 WIB
Utang jatuh tempo korporasi mencapai Rp32,51 triliun (foto: Bisnis)

Utang jatuh tempo korporasi mencapai Rp32,51 triliun (foto: Bisnis)

Jakarta, law-justice.co - Kustodian Sentral Efek Indonesia mencatat total surat utang korporasi yang bakal jatuh tempo pada kuartal II/2019 mencapai Rp32,51 triliun dari 42 perusahaan.

Selama periode akhir Mei hingga Juni 2019, setidaknya ada 23 korporasi yang memiliki utang jauth tempo. Terdekat adalah obligais berkelanjutan IV PT Sarana Multigriya Finansial tahun 2018 seri A pada 28 Mei 2019 senilai Rp55 miliar.

Selanjutnya pada 1 Juni 2019, jauth tempo obligasi berkelanjutan II tahap I tahun 2016 seri B PT Toyota Astra Finansial Sevices senilai Rp1 triliun dan obligasi berkelanjutan II tahun 2016 seri A PT Mandiri Tunas Finance senilia Rp720 miliar

Surat utang jatuh tempo terbesar yakni FIF senilai Rp2,5 triliun pada April 2019, disusul Obligasi berkelanjutan I Bank BRI tahap III tahun 2015 seri B pada 25 Mei 2019 senilai Rp2,43 triliun, serta obligasi berkelanjutan II PT Waskita Karya Tbk. tahap I 2016 pada 10 Juni 2019.

Pengamat fixed income, Anup Kumar mengatakan, selama ini perusahaan dengan obligasi akan jatuh tempo memiliki dua opsi yakni membayar lunas obligasi atau pembiayaan ulang (refinancing) obligasinya. Pelunasan obligasi dapat dilakukan dengan membayar mengunakan kas perusahaan yang tersedia atau penerbitan saham baru atau penjualan aktiva.

Sementara itu, refinancing obligasi dapat dilakukan menerbitkan obligasi baru atau pinjaman bank.

Dia mencermati rata-rata korporasi dengan peringkat AAA dan AA akan menerbitkan obligasi karena cost of debt yang lebih baik dari pinjaman bank. "Tenor yang pada umumnya menjadi primadona adalah 370 hari, 3 tahun dan 5 tahun," jelasnya, Jumat (24/5).

Sumber: Bisnis

(Tim Liputan News\Rin Hindryati)

Share:




Berita Terkait

Komentar