Ingin Patahkan Dalil Prabowo-Sandi, Persiapan KPU Harus Matang

Sabtu, 25/05/2019 07:01 WIB
Komisioner KPU (Foto: Suara Merdeka)

Komisioner KPU (Foto: Suara Merdeka)

Jakarta, law-justice.co - Kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sudah resmi mendfatarkan gugatan terkait hasil pemilihan presiden (Pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka membawa sejumlah alat bukti untuk menguatkan dalil-dalilnya tentang kecurangan Pemilu 2019. Terhadap gugatan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon mengaku sudah siap untuk menghadapinya.

"KPU akan mempersiapkan sebaik-baiknya untuk menghadapi dalil dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan MK," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy`ari, mengutip Antara, Jumat (24/5/2019)

Hasyim mengatakan pihaknya menghormati para peserta pemilu yang menempuh jalur konstitusional dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Melalui persidangan di MK, nantinya kedua belah pihak, baik pemohon PHPU maupun termohon PHPU dapat saling membuktikan pendapat-pendapat ataupun alat bukti yang diyakini kebenarannya.

"Pada prinsipnya PHPU di MK menganut pandangan `barangsiapa mendalilkan, maka dia harus membuktikan`," ujar Hasyim.

Sebelumnya, KPU telah menunjuk lima firma hukum untuk mendampingi dalam menjalani sidang PHPU di MK.

"KPU menyiapkan beberapa pengacara untuk menghadapi persidangan-persidangan ini. Kami pastikan pengacara berpengalaman yang mendampingi KPU pusat maupun daerah dalam persidangan PHPU pilpres maupun PHPU pilkada," ujar Hasyim di Kantor KPU RI.

Lima firma hukum yang ditunjuk KPU melalui pengadaan atau proses lelang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tersebut disebutnya memiliki pengalaman dalam membela KPU sebelumnya dan tidak membela penggugat.

Firma tersebut adalah AnP Law Firm yang akan menangani gugatan sengketa pilpres serta gugatan Golkar, PAN, PKP Indonesia, Berkarya, PAN; Master Hukum & Co menangani gugatan Pemilu DPD dan HICON Law & Policy Strategic menangani gugatan PDIP, PKB, PBB, Garuda dan Partai Daerah Aceh.

Selanjutnya Abshar Kartabrata & Rekan menangani gugatan Gerindra, PKS, Hanura, PSI, Partai Aceh serta Nurhadi Sigit & Rekan menangani gugatan Demokrat, NasDem, PPP, Perindo dan SIRA.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar