Jadi Pemilu Terburuk, BW Minta MK Tak Jadi Mahkamah Kalkulator

Sabtu, 25/05/2019 06:30 WIB
Bambang Widjojanto saat daftarkan sengketa Pilpres ke MK

Bambang Widjojanto saat daftarkan sengketa Pilpres ke MK

[INTRO]

Kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden dari nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sudah resmi mendaftarkan gugatan terkait sengketa pemilihan umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/5/2019) malam. Bambang Widjojanto (BW) selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi seperti ditulis detik.com meminta MK agar dalam menyelesaikan perkara ini tidak hanya menjadi Mahkamah Kalkulator.

“MK dalam berbagai putusannya telah memutuskan berbagai perkasra sengketa pemilihan, khususnya Pilkada, dengan menggunakan prinsip terstruktur, sistematis, dan masif. Kami coba mendorong MK bukan sekadar mahkamah kalkulator, yang bersifat numerik,” kata BW usai mendaftarkan gugatan ke MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan, MK tidak boleh setengah hati dan harus benar-benar bekerja dengan memeriksa segala bukti kecurangan yang telah diberikan oleh timnya. Sebab, lahirnya penilaian Pemilu 2019 sebagai Pemilu terburuk berasal dari bukti-bukti yang mereka sampaikan tersebut.

“Tapi memeriksa betapa kecurangan itu sudah makin dahsyat. Dan itu sebabnya di publik ada berbagai pernyataan yang menjelaskan  inilah pemilu terburuk di Indonesia yang pernah terjadi selama Indonesia berdiri,” tegasnya.

BW bahkan membandingkannya dengan Pemilu Tahun 1955. Menurutnya, pemilu yang dilaksanakan pertama kali tersebut masih lebih demokratis bila dibandingkan dengan Pemilu Tahun 2019. Karenanya, gugatan mereka menjadi penting, agar Pemilu di Indonesia kembali demokratis kedepannya.

“Sehingga permohonan ini menjadi penting, bukan karena siapa yang mengajukan, tapi MK akan diuji, apakakh dia pantas untuk jadi suatu Mahkamah yang akan menorehkan legacy  dan akan membangun peradaban kedaulatan rakyat untuk masa yang akan datang. Pada titik inilah permohonan ini jadi penting untuk disimak,” terang BW.

Karena ha ini menjadi penting buat masyarakat Indonesia, BW pun mengimbau agar masyarakat juga turut berpartisipasi dengan mengawal proses persidangan di MK. Dengan begitu, kejujuran dan keadilan dapat diperlihatkan oleh sembilan hakim MK yang menangani perkara tersebut.

“semoga MK bisa menempatkan dirinya jadi bagian penting, dimana kejujuran dan keadilan harus jadi watak dari kekusaan dan bukan justru jadi bagian dari satu sikap rezim yang korup,” tandas BW.

Prabowo-Sandiaga memutuskan untuk menggugat hasil Pemilu, khususnya Pilpres 2019 ke MK karena tidak menerima keputusan Komisi Pemilihan Umum yang menetapkan pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai pemenang. Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional KPU, Jokowi-Ma’ruf mendapatkan 55,50 % suara dan Prabowo-Sandi hanya mendapatkan 44,10 % suara.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar