Tim Kuasa Hukum Prabowo Bawa 51 Alat Bukti ke MK

Sabtu, 25/05/2019 00:20 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta (Robinsar)

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta (Robinsar)

Jakarta, law-justice.co - Tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengajukan 51 bukti saat mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua tim kuasa hukum Prabowo - Sandi, Bambang Widjajanto (BW) mengatakan dia enggan mengungkapkan apa saja poin gugatan mereka karena sudah masuk strategi perkara.

"Saya bisa menjelaskan tapi tidak bisa dijelaskan hari ini," kata BW di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).  Mantan ketua KPK itu hanya memberi sedikit bocoran ke 51 itu merupakan gabungan dari dokumen dan saksi. "Ada kombinasi dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan saksi ahli. Ini baru 51 dan bisa bertambah," lanjut mantan pimpinan KPK ini. 

Meski demikian, BW memberi sedikit bocoran. Bukti yang diajukan merupakan gabungan dari dokumen dan saksi. Dia berjanji nantinya semua barang bukti dan temuan akan dibeberkan ke publik saat di persidangan. "Insyallah pada waktu yang tepat kami akan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dan menambahkan apa-apa yang penting yang diperlukan untuk proses mengungkap kebenaran di Mahkamah Konstitusi ini," pungkas BW.

BW dan timnya, seperti Dedy Indrayana membawa 1 bundel buku dan flashdisk hitam yang diklaim sebagai daftar alat bukti gugatan. Buku itu tebal dan berwarna putih. Kehadiran BW dan timnya disambut oleh pendukung Prabowo Sandi yang memenuhi sekitaran Gedung MK. Sidang perkara di MK ini akan berlangsung paling lama sebulan dan merupakan peradilan final dan tidak bisa banding.

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar