Tim Kuasa Hukum Prabowo Bawa 51 Alat Bukti ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta (Robinsar)
Jakarta, law-justice.co - Tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengajukan 51 bukti saat mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua tim kuasa hukum Prabowo - Sandi, Bambang Widjajanto (BW) mengatakan dia enggan mengungkapkan apa saja poin gugatan mereka karena sudah masuk strategi perkara.
Meski demikian, BW memberi sedikit bocoran. Bukti yang diajukan merupakan gabungan dari dokumen dan saksi. Dia berjanji nantinya semua barang bukti dan temuan akan dibeberkan ke publik saat di persidangan. "Insyallah pada waktu yang tepat kami akan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dan menambahkan apa-apa yang penting yang diperlukan untuk proses mengungkap kebenaran di Mahkamah Konstitusi ini," pungkas BW.
Komentar