Mantan Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto Pimpin Tim Hukum Prabowo
Pengacara Bambang Widjojanto (Ist)
Jakarta, law-justice.co - Mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto (BW) memimpin tim pengacara pasangan Prabowo-Sandiaga yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil Pemilu 2019. Berdasarkan surat kuasa yang didapat pers, kuasa hukum yang ditunjuk selain BW, yakni; Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Aimir, dan Zulfadli.
Dalam surat kuasa tersebut, pemberi kuasa tercantum atas nama Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, sebagai pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilihan Umum Presiden tahun 2019 berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1131/PL.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2018, selanjutnya disebut `Para Pemberi Kuasa`," seperti tertulis dalam surat kuasa, tertanggal, Jumat (24/5/2019).Surat kuasa ini telah ditandatangani oleh Prabowo dan Sandiaga. Dalam surat kuasa tersebut, BW, Denny Indrayana dan semua anggota tim juga telah menandatangani surat tersebut. Direktur Komunikasi dan Media BPN Hashim Djojohadikusumo, sudah mengumumkan tim hukum yang akan mengajukan gugatan Pilpres ke MK. BW terpilih sebagai Ketua tim hukum tersebut, lanjut Hashim di Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (24/5).
BW selain mantan pimpinan KPK adalah aktivis yang lama bergelut di bidang advokasi hukum saat bekerja sebagai lawyer dan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). BW juga tercatat sebagai Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta atas permintaan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Komentar