Demokrat Ajukan Gugatan dari 23 Provinsi Terkait Sengketa Suara
Direktorat Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Ferdinand Hutahaean (Foto: Merdeka)
law-justice.co - Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaen, mengatakan partainya mengajukan gugatan dari 23 provinsi terkait suara di DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota, di Mahkamah Konstitusi.
"Jumlah perkara yang kami bawa lebih dari 70 perkara," ujar dia, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat.
Hutahaean menjelaskan dari 23 provinsi itu, terdapat perkara sengketa dengan partai lain hingga sengketa antar kader partai demokrat. "Intinya sengketa yg kita ajukan ini adalah sengketa perolehan suara baik internal dan kader lain," kata dia.
Terkait dengan laporan yang akan diberikan, dia mengatakan, mereka tidak melaporkan sengketa kecurangan, namun lebih pada sengketa perolehan suara yang berbeda akibat kesalahan perhitungan suara.
Share:
Tags:
Komentar