Bersaksi untuk Eggi, Amien Rais Bawa Buku `Jokowi People Power`

Jum'at, 24/05/2019 18:42 WIB
Politikus senior Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais (Foto: BBC)

Politikus senior Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais (Foto: BBC)

Jakarta, law-justice.co - Politikus senior Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais membawa buku `Jokowi People Power` saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Jumat (24/05), untuk bersaksi kasus dugaan makar tersangka Eggi Sudjana. Buku itu dibawa untuk menunjukkan bahwa sebelumnya istilah people power sudah ada di dalam buku dan itu menyangkut nama Presiden Jokowi.

Di sela-sela pemeriksaan, yaitu saat jeda salat Jumat, Amien Rais yang mengenakan kemeja biru pucat dan kopiah hitam, memamerkan buku berjudul Jokowi People Power.

"Saya membawa buku people power," ujar Amien di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/05).

Belum diketahui alasan kenapa Amien membawa dan kemudian memamerkan buku tersebut.

Sebelumnya, Amien tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.17 WIB, tetapi dia menolak menanggapi pertanyaan dan menjanjikan memberikan keterangan usai pemeriksaan berakhir.

"(Kondisi saya) sangat sehat," katanya saat ditanya wartawan sebelum memasuki ruangan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Amien tidak memenuhi panggilan pertama pada Senin (20/05) lalu karena alasan kesibukan. Hari Jumat ini merupakan panggilan kedua terhadap dirinya.

Namun di hari yang sama, malam harinya, Amien dan Prabowo Subianto datang ke Polda Metro Jaya untuk menjenguk Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma di ruangan tahanan Polda - meski ditolak karena tidak pada jam kunjungan.

Selain memeriksa Amien Rais, Polda Metro Jaya juga telah memeriksa antara lain dua orang pendukung Prabowo lainnya yaitu Kivlan Zen dan Permadi.

Namun, dari empat orang tersebut, baru Kivlan Zen dan Permadi saja yang memenuhi panggilan penyidik.

Keterangan polisi sebelumnya menyebutkan bahwa Amien Rais diperiksa sebagai saksi karena dianggap mengetahui seruan people power yang dilontarkan Eggi di depan massa di kediaman Prabowo Subianto pada 17 April lalu.

Dalam berbagai kesempatan, Eggi menyebut status tersangka terhadap dirinya sebagai "kesalahan konstruksi hukum".

"Yang kita persoalkan adalah capres, bukan presiden. Jadi kalau kita (melakukan) people power dituduh makar, itu salah alamat. Karena kita tidak mempersoalkan pemerintahan yang sah. Tidak. Kita hanya mempersoalkan capres yang curang. Itu yang harus digarisbawahi," kata Eggi pada 9 Mei lalu.

Polisi menetapkan Eggi sebagai tersangka setelah sebelumnya mereka menetapkan pendukung Prabowo lainnya, Bachtiar Nasir, sebagai tersangka dugaan pencucian uang.

Belakangan pendukung Prabowo lainnya, Lieus Sungkharisma juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan makar, awal pekan ini.

Kubu Prabowo Subianto berulangkali menuduh langkah polisi tersebut sebagai tindakan kriminalisasi terhadap orang-orang yang memiliki pandangan politik berbeda terhadap pemerintah terkait Pemilu 2019.

Namun polisi membantah tuduhan bahwa pihaknya melakukan kriminalisasi terkait penetapan Eggy Sudjana sebagai tersangka.

"Bukan (karena) mengkritisi pemerintah. Namanya kriminalisasi tidak ada masalah lalu dibuat masalah. Dan, (kasus Eggi) ini ada laporan dan ada tindak lanjutnya, kemudian kita periksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada BBC News Indonesia, Kamis (09/05).

Sebelumnya, Eggi Sudjana dilaporkan oleh caleg PDIP Dewi Ambarawati atas tuduhan melakukan makar terkait seruannya dilakukan people power yang disebarkan melalui video yang dianggap sebagai ajaran melakukan makar.

Sebagaimana yang dilansir dari Berita BBC.com, istilah people power yang digaungkan Eggi Sudjana belakangan diubah menjadi kedaulatan rakyat - yang belakangan mengkristal menjadi Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) yang diketuai Djumhur Hidayat. Kelompok ini yang ikut memotori unjuk rasa di depan Bawaslu pada 21 dan 22 Mei lalu.

(Rois Haqiqi\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar