Komnas HAM Harus Segera Usut Pelanggaran HAM oleh Polisi

Jum'at, 24/05/2019 13:17 WIB
Brimob mengamankan demonstrasi di Bawaslu RI (Foto: Antara)

Brimob mengamankan demonstrasi di Bawaslu RI (Foto: Antara)

[INTRO]
Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia mengecam keras brutalnya polisi dalam memadamkan aksi massa pada 22 Mei 2019 sehingga menelan 8 korban jiwa.
 
Menyikapi situasi dan kondisi Indonesia terkini setelah diumumkannya hasil Pemilihan Umum, Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia pada Jumat, 24 Mei 2019 dengan berbagai fakta yang terjadi diantaranya:
 
1.  Terjadinya berbagai unjuk rasa di berbagai wilayah Republik Indonesia sebagai respon atas ketidakpuasan hasil Pilpres yang diumumkan pada tanggal 21 Mei 2019 pukul 01.46 WIB
 
2.  Jatuhnya korban masyarakat sipil dalam berunjuk rasa tersebut
 
3.  Pemerintah yang cenderung pasif dan terkesan hanya mengambinghitamkan pengunjuk rasa
 
4.  Melihat adanya korban jiwa, seakan menjadi efek samping dalam merealisasikan instruksi "tindak tegas" yang disampaikan Presiden Joko Widodo melalui siaran pers di media
 
Berdasarkan fakta fakta yang ada dan dengan berbagai pertimbangan, kami dari
 PAHAM Indonesia beserta 25 Kantor Daerah, dengan ini menyatakan bahwa:
 
1.  Mengutuk tindakan yang menimbulkan korban luka-luka sampai pada korban jiwa.
 
2.  Meminta pemerintah bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang menyebabkan atau menimbulkan korban jiwa pada aksi unjuk rasa.
 
3.  Pemerintah harus memerintahkan aparat kepolisian agar melakukan tindakan hukum sesuai prosedur yang ada dan tidak main hakim sendiri.
 
4.  Aparat Kepolisian dengan fungsi pengayoman yang dimiliki harus menjadikan upaya persuasif sebagai pilihan utama.
 
5.  Aksi ujuk rasa merupakan salah satu bentuk hak konstitusional mengemukakan pendapat yang dijamin oleh UUD 1945.
 
6.  Tidak menggeneralisir segala bentuk tindakan unjuk rasa sebagai perbuatan kriminal yang perlu diambil tindakan penegakan hukum.
 
7.  Melakukan tindakan secara patut dan layak terhadap masyarakat sipil yang menjadi korban dalam aksi unjuk rasa tersebut.
 
8.  Meminta Presiden memerintahkan Kapolri agar mengevaluasi prosedur pengamanan aksi unjuk rasa dalam tatacara penanganan maupun peralatan yang digunakan.
 
9.  Mendesak KOMNAS HAM agar mendorong dibentuknya Tim Pencari Fakta atas banyaknya korban sipil yang meninggal dan  terluka, serta memberikan rekomendasi agar pelaku dapat di kenakan sanksisesuai dengan ketentuan hukum.
 
10.  Meminta kepada semua pihak terutama tokoh masyarakat dan pimpinan lembaga negara agar bijak dalam memberikan pendapat terhadap kondisi yang terjadi, baik pendapat di pertemuan tatap muka, konfrensi press, maupun pernyataan di media sosial.
 
11.  Menghimbau kepada seluruh komponen masyarakat untuk bijak dalam berpendapat di media sosial dan selektif dalam melakukan penyebaran konten.
 
12.  Siap memberikan pendampingan terhadap masyarakat sipil yang memerlukan bantuan hukum untuk mempertahankan hak hukumnya.
 
Segala bentuk aksi, atau tindakan yang dilakukan oleh pemerintah dan rakyatnya harus mempertimbangkan segala aturan-aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Kembali kepada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum. Negara Hukum adalah Negara yang menghormati dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
Sebagaimana rilis yang diterima Law-justice.co, dengan demikian, segala tindakan yang dilakukan oleh pemerintah, harus menjunjung tinggi HAM dan sesuai dengan prosedur aturan hukum.
 
1. PAHAM Indonesia  
2. PAHAM Aceh Tengah & Bener Meriah
3. PAHAM Aceh
4. PAHAM Sumatera Barat  
5. PAHAM Sumatera Utara
6. PAHAM Riau
7. PAHAM Jambi  
8. PAHAM Bengkulu
9. PAHAM Kepri
10. PAHAM Sumatera Selatan 
11. PAHAM Lampung
12. PAHAM Jakarta
13. PAHAM Banten  
14. PAHAM Jawa Barat
15. PAHAM Bekasi Raya
16. PAHAM Jawa Tengah  
17. PAHAM Yogyakarta
18. PAHAM Surabaya
19. PAHAM Malang  
20. PAHAM Jember
21. PAHAM Bali
22. PAHAM NTB
23. PAHAM Banjarmasin
24. PAHAM Kotabaru
25. PAHAM Sulawesi Selatan
26. PAHAM Bau-Bau

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar