Prabowo akan Bawa Makanan Jenguk Eggi Sudjana di Polda Metro

Senin, 20/05/2019 20:20 WIB
Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto saat tiba di DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019). (Antara Foto/Syaiful Hakim)

Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto saat tiba di DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019). (Antara Foto/Syaiful Hakim)

Jakarta, law-justice.co - Prabowo Subianto, calon presiden nomor urut 02 dikabarkan akan menjenguk tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma, di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/5) malam ini.

Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Dahnil Anzar dalam akun Twitter-nya menyebutkan, Prabowo akan datang bersama sejumlah tokoh selepas shalat Tarawih.

"Sahabat semua, Insya Allah malam ini bakda Tarawih Pak @Prabowo dan para tokoh serta Purnawirawan TNI/Polri akan datang ke Polda Metro Jaya untuk menjenguk dan mengantar makanan ke Bang Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma," begitu tulis Dahnil di akun Twitternya @Dahnilanzar.

Penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, telah menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar dan atau menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan suatu keonaran, seperti yang diatur dalam Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Setelah melakukan penangkapan, penyidik kemudian memutuskan menahan Eggi Sudjana, di Rutan Polda Metro Jaya, Selasa (14/5). Alasan penahanan karena subyektifitas penyidik agar yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya atau melarikan diri.

Sementara itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menangkap Lieus Sungkharisma, terkait kasus dugaan berita bohong dan makar, di Apartemen Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat, sekitar pukul 06.40 WIB, tadi pagi.

Penyidik juga telah menetapkan Lieus sebagai tersangka, terkait dugaan penyebaran berita bohong dan makar, yang diatur dalam Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 Juncto Pasal 107.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar