Bawaslu Tolak Laporan BPN Prabowo Sandi Soal Kecurangan Pemilu

Senin, 20/05/2019 12:18 WIB
Empat majelis diketuai Abhan dengan tiga anggota majelis (Rahmat Bagja, Edward Fritz Siregar, dan Ratna Dewi Pettalolo) dalam sidang putusan laporan pelanggan adminitrasi Situng KPU di ruang sidang Bawaslu, Foto: Muhtar

Empat majelis diketuai Abhan dengan tiga anggota majelis (Rahmat Bagja, Edward Fritz Siregar, dan Ratna Dewi Pettalolo) dalam sidang putusan laporan pelanggan adminitrasi Situng KPU di ruang sidang Bawaslu, Foto: Muhtar

Jakarta, law-justice.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak laporan BPN Prabowo-Sandi atas dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Penolakan terkait bukti yang diajukan.

"Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM tidak dapat diterima," kata Ketua Bawaslu, Abhan, di kantor Bawaslu RI, jalan MH Thamrin No 14, Jakarta Pusat, Senin (20/5), seperti dikutip detik.com.

Dalam pertimbangannya, Bawaslu menyebut bukti-bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandi belum memenuhi kriteria. Bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandi di antaranya berupa berita dari media online.

Baca juga: Hal-hal yang Dilaporkan BPN ke Bawaslu soal Dugaan Kecurangan

Putusan pendahuluan yang dibacakan ini terkait laporan yang teregister atas nama Ketua BPN Prabowo-Sandi Djoko Santoso dan Hanafi Rais. Yang menjadi terlapor adalah pasangan calon Joko Widodo (Jokowi) dan Ma`ruf Amin.

Setelah ini, masih ada satu putusan pendahuluan lagi yang akan dibacakan oleh Bawaslu.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar