Polisi Tangkap Pilot Sebar Ujaran Kebencian Terkait Aksi 22 Mei

Senin, 20/05/2019 07:20 WIB
Anggota Polres Metro Jakarta Barat mengawal pilot maskapai swasta penerbangan nasional berinisial IR yang diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial. (Dokumen Polres Metro Jakarta Barat)

Anggota Polres Metro Jakarta Barat mengawal pilot maskapai swasta penerbangan nasional berinisial IR yang diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial. (Dokumen Polres Metro Jakarta Barat)

Jakarta, law-justice.co - Anggota Polres Metro Jakarta Barat membekuk seorang pilot maskapai swasta penerbangan nasional IR lantaran diduga menyebarkan ujaran kebencian dan hasutan melalui media sosial.

"Saat ini masih kami dalami motif pelaku menyebarkan ujaran kebencian atau `hate speech` di medsos," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (19/5).

Edy mengatakan polisi menangkap IR di Surabaya Jawa Timur pada Sabtu (18/5).

Diungkapkan Edy, penangkapan IR dari hasil patroli siber Subnit Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat yang menemukan pelaku menyebarkan pesan hasutan kepada masyarakat.

Dalam postingannya, IR menyebarkan konten ujaran kebencian, narasi yang mengandung teror, hasutan dan menakutkan.

Salah satu pesan yang disebarkan melalui akun facebook milik IR yakni menghasut masyarakat untuk melakukan perlawanan melalui aksi massa pada 22 Mei 2019 saat pengumumam resmi hasil rekapitulasi KPU RI.

Selain mengunggah konten yang mengandung hasutan dan mengandung teror, pelaku juga telah melakukan penyebaran konten hoaks seperti "Polri Siap Tembak di tempat perusuh NKRI".

(Marselinus Gual\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar