PSI, Golkar dan Sejumlah Parpol Tolak Tandatangan Hasil Pleno

Minggu, 19/05/2019 12:29 WIB
Rapat pleno hasil penghitungan suara Pemilu 2019 di KPU RI (Bangka Pos)

Rapat pleno hasil penghitungan suara Pemilu 2019 di KPU RI (Bangka Pos)

Jakarta, law-justice.co - Lebih dari separuh dari 16 partai peserta Pemilu 2019 menolak penetapan hasil rapat pleno rekapitulasi suara yang digelar KPUD DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (17/5) malam.

Penolakan dilakukan karena berbagai alasan, di antaranya karena adanya pergeseran suara yang signifikan dari suatu partai ke partai lain, adanya penggelembungan suara, dan ketiadaan panitia pengawas pemilihan kecamatan (Panwascam) di TPS saat hari pencoblosan yang memicu munculnya dugaan kecurangan.

Partai-partai tersebut, menurut keterangan yang dihimpun, Sabtu (18/5), adalah PKS, Demokrat, Partai Garuda, PBB, PPP, Hanura, Golkar, Berkarya dan PSI.

"PSI tidak tandatangan hanya untuk dua Dapil, tapi saya lupa Dapil mana saja. Dapil DPRD yang lain dia tandatangan," kata Ketua DPW PKS DKI Jakarta bidang Pemenangan Pemilu dan Pilkada, Agung Setiarso, melalui pesan WhatsApp, mengutip dekannews.com.

Agung yang hadir dalam rapat pleno semalam mengatakan, pihaknya hanya tidak tandatangan hasil rekapitulasi DPRD DKI karena mempersoalkan adanya pergeseran suara yang signifikan di Dapil DKI Jakarta 7 dan 8.

"Kalau untuk hasil rekapitulasi DPR, kita tandatangan," katanya.

Antara melaporkan, berdasarkan rekapitulasi semalam, untuk DPRD DKI Jakarta, PDIP, Gerindra dan PKS mendominasi jajaran tiga besar di 10 Dapil di DKI Jakarta.

PDIP menduduki peringkat pertama di enam Dapil, yakni Dapil 1 (Jakarta Pusat); Dapil 2 dan 3 (Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu); Dapil 7 (Jakarta Selatan); serta Dapil 9 dan 10 (Jakarta Barat).

Gerindra menjadi jawara hanya di satu Dapil yaitu Dapil 8 Jakarta Selatan dengan 153.568 suara. Sedang PKS menduduki peringkat pertama di Dapil 4, 5, 6 di Jakarta Timur.

Banyaknya protes dari saksi partai membuat rapat pleno yang semula dijadwalkan rampung pukul 21:00, molor hingga tengah malam.

Seperti diberitakan sebelumnya, empat partai, yakni PKS, Hanura, PPP dan Perindo berencana melapor ke DKPP karena ada indikasi pergeseran suara yang signifikan di Dapil 7 dan 8.

"Suara PKS alhamdulillah tidak ada yg diambil, tapi dari partai lain (Perindo) yang pindah," kata Agung, Rabu (15/5/2019), melalui pesan WhatsApp.

Ia menjelaskan, pergeseran suara itu terjadi di hampir semua kecamatan di Dapil 7 dan 8, tapi terbanyak di Kecamatan Cilandak yang mencapai 3.000-4.000 suara.

Dari pergeseran itu, PDIP mendapat 1.000-an suara. Begitupula Nasdem dan PKS.

Ketua DPW Perindo DKI Jakarta, Sahrianta Tarigan, saat dihubungi Sabtu (18/5/2019), mengatakan kalau pihaknya tidak menghadiri rapat pleno semalam.

"Enggak, kita rencana Senin jam 11.00 ke DKPP," katanya.

Agung menjelaskan, meski ada partai yang tidak tanda tangan hasil penetapan rekapitulasi, hasil itu tetap sah.

"Partai nggak rugi dong. Justru kalau tandatangan berarti sudah setuju, sudah ngunci. Kalau tidak tanda tangan kan masih bisa mengugat," katanya.

Meski demikian Agung belum tahu kapan ke DKPP, karena katanya, mengumpulkan bukti dan saksi perlu waktu, tenaga dan perhatian yang lebih.

"Sekarang kita sedang konsentrasi mengawal suara di KPU," katanya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar