Adrian Susanto, Kolumnis

Jumlah 17,5 Juta DPT Bermasalah, Bagaimana Kabarnya?

Rabu, 15/05/2019 10:19 WIB
Pemilu di Indonesia (Foto: Kompas)

Pemilu di Indonesia (Foto: Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga saat ini belum mengoreksi atau melakukan perbaikan terhadap kasus dugaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah sebagaimana ditemukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

Bahkan, temuan tersebut telah dilaporkan ke KPU sejak pada bulan Maret 2019 lalu, namun belum juga ditindaklanjuti.

Pada maret lalu, BPN Prabowo-Sandi menemukan sebanyak 17,5 juta data pemilih invalid atau bermasalah untuk pemilu 2019. Dalam data pemilih yang ditemukan tersebut rata-rata lahir pada tanggal dan bulan yang sama.

Adapun 17,5 juta data pemilih pemilih ini terkonsentrasi lahir pada tanggal 1 Juli, 31 Desember dan 1 Januari. Jumlah pemilih yang lahir 1 Juli sebanyak 9,8 juta, pemilih yang lahir 31 Desember sebanyak 5,4 juta dan pemilih yang lahir 1 Januari sebanyak 2,3 juta. (Sumber)

Berikut Rincian lengkap DPT Bermasalah Temuan BPN:

DPT tidak wajar sebanyak 17.553.708, terdiri dari:
- Pemilih bertanggal lahir 1 Juli sebanyak 9.817.003
- Pemilih bertanggal lahir 31 Desember sebanyak 5.377.401
- Pemilih bertanggal lahir 1 Junuari sebanyak 2.359.304

Pemilih berusia di atas 90 tahun sebanyak 304.782, terdiri dari:
Pemilih berusia di bawah 17 tahun sebanyak 20.475
Data KK manipulatif di Banyuwangi sebanyak 41.555 KK

Data pemilih valid di 5 provinsi di Pulau Jawa sebanyak 18.831.149, terdiri dari:
- Jawa Timur sebanyak 5.372.181
- Jawa Tengah sebanyak 3.831.465
- Jawa Barat sebanyak 7.186.845
- Banten sebanyak 1.419.512
- DKI Jakarta sebanyak 1.021.146

Data pemilih ganda di 5 provinsi di Pulau Jawa sebanyak 6.169.895, terdiri dari:
- Jawa Timur sebanyak 2.271.844
- Jawa Tengah sebanyak 1.904.310
- Jawa Barat sebanyak 1.863.304
- Banten sebanyak 388.330
- DKI Jakarta sebanyak 130.437

Berdasarkan data-data tersebut, kurang aneh dan kurang bermasalah apalagi, sehingga KPU tidak serius menyelesaikannya. Apa jadinya jika pemilu berlangsung dengan noda yang begitu banyak. Atau mungkin, potensi kecurangan dibiarkan ada dan akhirnya kekacauanlah yang terjadi.

Jika KPU dan pemerintah dalam hal ini Kemendagri tidak menyelesaikan masalah ini, kepada siapa lagi rakyat percaya dan menaruh harapan untuk mewujudkan kepemimpinan yang berkualitas?.
Konsekuensinya rakyat juga tidak percaya pada penyelenggara pemilu, dan kemungkinan besar akan banyak Golongan Putih (Golput). Sehingga kualitas demokrasi Indonesia semakin merosot.

Perlu diingatkan kembali bahwa waktu pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) yang dilakukan serentak, tidak lebih dari 15 hari lagi.

Mestinya, KPU bekerja maksimal agar DPT di TPS-TPS yang berpotensi bermasalah dapat segera diselesaikan.

(Rois Haqiqi\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar