Jelang Lebaran, Peredaran Uang Palsu Marak

Selasa, 14/05/2019 11:19 WIB
Uang palsu (Foto: Idntimes)

Uang palsu (Foto: Idntimes)

Solo, law-justice.co - Menjelang lebaran banyak orang mencari rezeki dengan cara salah, salah satunya mencetak uang palsu dan korbannya pun berjatuhan. Salah satunya adalah Sulastri, 69, warga asal Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo. Dia mengaku menjadi korban sasaran penyebaran upal pada tahun lalu. Nenek dua cucu ini mengatakan, saat itu ada dua orang pemuda hendak membeli rokok di warung milik anaknya ini.

“Biasanya yang jaga anak saya. Tapi kebetulan waktu itu dia menghantarkan anaknya ke puskesmas karena demam. Makanya warungnya dititipkan ke saya untuk menjaganya,” ujar Sulastri.

Kejadian itu sekitar pukul 12.00. Dua pemuda dengan menggunakan sepeda motor matic datang ke warung yang dijaga Sulastri. Tak lama kemudian salah satu pemuda itu turun dari motor dan menghampiri warung milik anak Sulastri.

“Kemudian dia beli air mineral ukuran tanggung, setelah itu memberikan saya uang Rp 100 ribuan,” kenangnya.

Karena transaksi hanya Rp 3.000, dia sempat meminta uang kecil. Namun dijawab pelaku tidak ada. Dia bahkan memperlihatkan beberapa uang Rp 100 ribuan di dompetnya. Setelah transaksi, dia lantas memberikan kembalian dan kedua pemuda tersebut pergi meninggalkan warung korban.

Perempuan ini awalnya tidak sadar baru saja diberi upal oleh pelaku. Kasus upal ini baru terbongkar saat anak korban pulang dari puskesmas.

“Saat anak saya sampai rumah, kemudian saya bilang tadi ada yang beli air mineral, kemudian saya kasih uangnya. Setelah saya mau masuk, anak saya teriak memanggil saya, ternyata uang yang saya terima ini palsu. Karena waktu diterawang tidak ada gambar pahlawannya,” papar Sulastri.

Korban lain, Prabowo, 40, yang juga merupakan warga Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres juga tak kalah apes. Sekitar pukul 17.30, warung kelontongnya didatangi seorang wanita untuk membeli es batu seharga Rp 4 ribu. Lagi-lagi upal yang diberikan merupakan pecahan Rp 100 ribuan.

“Kemudian dia minta uang kembaliannya dulu, katanya buru-buru mau salat Magrib. Ya sudah saya berikan uang kembalian dulu. Kemudian saya masuk untuk mengambil es batu, pas keluar dia itu sudah tidak ada,” ujarnya.

Awalnya dia berpikir perempuan itu pergi karena memang terburu-buru. Prabowo baru tahu kalau uang tersebut palsu keesokan harinya saat akan membeli barang-barang untuk stok toko kelontongnya di salah satu supermarket.

Saat itu dia menyerahkan uang kepada petugas kasir dan diketaui kalau uang tersebut ternyata palsu.

“Saya sempat ngotot juga, ternyata benar. Saat dicek bersama-sama ternyata memang upal. Saya sempat malu,” katanya.

Dia mengaku tidak mengenal sosok perempuan tersebut, karena bukan warga sekitar rumahnya.

“Waktu datang ke warung juga pakai masker, jadi tidak terlihat jelas wajahnya. Saat datang dia naik motor boncengan dengan seorang pria, tapi waktu itu juga tidak ingat berapa plat nomornya,” ujar Prabowo.

Pasca kejadian tersebut, Prabowo mengaku trauma. Agar kejadian serupa tidak terulang memilih membeli alat deteksi uang palsu yang dilengkapi lampu ultra violet.

Tidak hanya mereka yang di warung atau toko kelontong, pedagang pasar, Sri Sumiatun, 49, juga sempat tertipu mentah-mentah. Tidak hanya selembar upal yang dia terima, namun dia merugi karena menerima upal hingga Rp 600 ribuan. Perempuan yang sehari-hari berdagang ayam potong di Pasar Kandang Sapi, Mojosongo ini mengatakan kejadian ini tahun lalu.

Saat itu pelaku mengaku sebagai suami istri. Dia memperkirakan usian sekitar 50 tahunan. Mereka memesan ayam potong 10 kilogram dengan alasan untuk hajatan anak mereka.

“Setelah nego, sepakat harganya Rp 600 ribu. Setelah itu mereka datang sehari setelahnya,” papar Sumiatun.

“Saya dibayar dengan uang Rp 100 ribuan sebanyak enam lembar. Karena ramai uangnya langsung saya masukkan ke dalam dompet. Ketika kios sepi saya menghitung uang didompet. Saya amati kok ada uang warnanya beda. Setelah saya tanya petugas kelurahan ternyata palsu,” ujar dia.

Kasus pengungkapan upal di Kota Solo selama ini masih minim. Korban rata-rata enggan melapor ke aparat penegak hukum. Wakapolresta Surakarta AKBP Andy Rifai mengatakan, para pelaku memanfaatkan momen Ramadan dan Lebaran untuk meyebarkan upal karena permintaan kebutuhan pokok semakin tinggi. Otomatis transaksi juga semakin naik.

“Kesempatan ini digunakan pelaku melancarkan modus menyebar upal ini,” ujarnya mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo.

Pelaku masih menggunakan cara klasik. Mereka membeli barang kepada pedagang kecil di pasar tradisional atau pedagang di toko kelontong dengan cara jual beli konvensional. Sasaran mereka adalah pedagang yang sudah berumur. Yang tidak bisa membedakan mana uang asli dan mana uang palsu, ada juga yang memanfaatkan ketikdacermatan korban.

Selain modus lama tersebut, beberapa waktu silam di dunia maya juga sempat dihebohkan ada beberapa akun media sosial yang dengan terang-terangan menjual uang palsu.

Para admin mengklaim uang yang mereka tawarkan memiliki tingkat kemiripan 95 persen hingga 98 persen dengan uang asli yang dikeluarkan BI. Mereka juga menyatakan uang tersebut bisa lolos dari uji manual, maupun ketika dicek menggunakan sinar UV.

Uang tersebut bisa dibeli dengan cara mentransfer minimal Rp 1 juta. Setelah itu para pemesan akan mendapatkan upal tiga hingga 10 kal lipat dari jumlah uang yang dikirim kepada pemilik akun. Kemudian upal tersebut dikirim lewat jasa pengiriman barang.

“Meski sampai saat ini belum bisa dipastikan perihal kebenaran akun tersebut. Tapi masyarakat harus tetap waspada. Kami juga masih menelusuri dari mana saja admin-admin penjual jasa upal tersebut,” ujarnya.

Apabila hal benar, maka masyarakat yang membeli otomatis akan menjadi pelaku dan bisa dijerat dengan pasal penyebaran uang palsu. Yakni, pasal 244 KUHP subsider 245 KUHP tentang Uang Palsu. Hukumannya cukup berat, hingga 15 tahun penjara.

Selama ini kasus upal terbongkar bukan berdasar laporan dari korban. Tapi dari hasil operasi polisi. Karena itu dia mengimbau kepada masyarakat apabila mendapati peredaran upal agar dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Dengan adanya laporan tersebut maka polisi dapat menindaklanjuti untuk membongkar sindikat pembuatan upal. Agar tidak menjadi korban, pihaknya juga menggandeng Bank Indonesia (BI) untuk terus sosialisasi membedakan uang asli dan palsu secara manual.

“Terutama kepada pedagang kecil, maupun pedagang-pedang kelontong yang tidak memiliki alat untuk membedakan uang asli dan palsu,” katanya.

Sebagaimana yang dilansir dari Jawapo.com, di lingkup Satwil Polresta Surakarta, kasus peredaran upal berhasil diungkap Polsek Serengan tahun lalu. Di mana awalnya kasus ini bermula dari pencurian sebuah toko kelontong.

“Namun saat digeledah pelaku juga mengantongi upal,” papar Wakapolresta.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar