Tak Ada Larangan Buka Warung Siang Hari Selama Ramadhan di Palu

Sabtu, 04/05/2019 17:57 WIB
Warung Makan di Palu boleh buka siang hari selama Ramadhan (ilustrasi: Republika)

Warung Makan di Palu boleh buka siang hari selama Ramadhan (ilustrasi: Republika)

Palu, law-justice.co - Pemerintah Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, menerbitkan ketetapan tak melarang rumah makan, restoran, café dan warung kopi untuk buka siang hari selama Bulan Ramadhan. Meski demikian, Wali Kota Palu Hidayat mengeluarkan beberapa ketentuan bagi usaha-usaha tersebut agar tidak mengganggu kekhusyukan umat Islam yang sedang berpuasa.

"Tidak terbuka secara transparan pada siang hari, tidak menggunakan musik pada malam hari sebelum selesai sholat tarawih, wajib memasang spanduk di depan tempat usaha," katanya, di Palu, Sabtu (4/5).

Kemudian, pemilik rumah makan atau warung makan, restoran, cafe, warkop dilarang memasang spanduk menu-menu makanan di depan tempat usaha dan atau menutup menu yang sudah ada.

"Para pemilik usaha hiburan karaoke atau `live music`, diskotik dan sejenisnya agar tidak mengoperasikan usahanya selama bulan suci Ramadhan kecuali malam hari selesai sholat tarawih mulai pukul 21.00 hingga 24.00,"katanya.

Berikutnya Hidayat juga melarang pemilik usaha panti pijat atau spa dan sejenisnya beroperasi selama puasa kecuali selesai sholat tarawih mulai pukul 21.00 hingga 24.00.

Bagi pemilik atau pimpinan usaha dia meminta agar melakukan pengawasan internal terhadap usahanya menaati imbauan dan larangan tersebut.

Bagi warga Palu, ia mengimbau untuk menghargai pelaksanaan ibadah puasa selama bulan suci Ramadhan dengan tidak merokok, makan dan minum di tempat umum atau di tempat terbuka lainnya.

"Pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palu dan Satuan Tugas K5 di 46 kelurahan di bawah kendali Polres Palu dan Kodim 1306 Donggala," katanya.

Yang terakhir, dia meminta Satpol PP dan Satgas K5 di 46 kelurahan agar membuat posko Ramadhan.

Imbauan tersebut, katanya, telah ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 451.13/0899/KESRA/2019 tentang Penyambutan Bulan Suci Ramadan 1440 H/2019 M.

Sumber: Antara

(Tim Liputan News\Rin Hindryati)

Share:




Berita Terkait

Komentar