Pengacara VA Pertanyakan Keberadaan `Hidung Belang` Bernama Rian

Selasa, 30/04/2019 08:08 WIB
Artis terlibat prostitusi online, Vanessa Angel (Foto: Merdeka)

Artis terlibat prostitusi online, Vanessa Angel (Foto: Merdeka)

Surabaya, law-justice.co - Milano selaku pengacara Vanessa Angel mempertanyakan keberadaan `lelaki hidung belang` Rian Subroto yang disebut dalam dakwaan jaksa sebagai pemesan jasa seks terdakwa, pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/4).

Usai persidangan yang berlangsung tertutup tersebut, dirinya meminta supaya sosok Rian Subroto bisa dihadirkan dalam persidangan.

"Kami melihat ada permainan dari kepolisian, kami akan meminta supaya pihak Propam Mabes Polri untuk membongkar kasus ini," katanya, usai persidangan.

Menurutnya, pihaknya malah menemukan fakta baru di mana yang mentransfer uang senilai Rp80 juta untuk pembayaran kepada terdakwa, dilakukan oknum dari petugas kepolisian.

"Bahkan, setelah dilakukan pengungkapan kasus ini, ternyata masih ada transaksi yang dilakukan atas rekening tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan, segala bentuk bukti tersebut sudah diberitahukan kepada pihak hakim, dengan tujuan supaya hakim bisa menilai dengan kasus ini.

"Biar hakim yang menilai apakah bisa dilanjutkan atau tidak," ucapnya.

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan prostitusi dalam jaringan Vanesza Adzania alias Vanessa Angelia Adzan aliasVanessa Angel menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam dakwaannya JPU RA Dhiny Ardhani mengatakan, bahwa Vanessa Angel didakwa melakukan penyebaran konten asusila. Dalam kasus ini, terdakwa melalui muncikari dianggap telah menunjukkan sisi sensualitas wanita lewat foto-foto.

Sebagaimana yang dilansir dari Antara, kasus prostitusi dalam jaringan yang melibatkan Vanessa Angel bermula saat terdakwa yang bekerja sebagai artis sedang mengalami sepi "job".

Atas dasar itu pula maka pada 12 November 2018, terdakwa menghubungi saksi (muncikari) Endang Suhartini alias Siska dengan tujuan minta job alias pekerjaan.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dhiny Ardhani, saat membacakan surat dakwaan mengatakan jika terdakwa diancam dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar