OJK Temukan 144 Fintech Ilegal yang Beroperasi di RI

Minggu, 28/04/2019 16:02 WIB
Otoritas Jasa Keuangan RI (Foto: CNBC)

Otoritas Jasa Keuangan RI (Foto: CNBC)

Jakarta, law-justice.co - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi menemukan 144 perusahaan financial technology (fintech) ilegal atau idak mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan saat ini fintech ilegal masih banyak beredar di masyarakat. Untuk itu masyarakat diimbau untuk berhati-hati memilih fintech lending.

"Jumlah fintech lending ilegal yang beredar masih banyak. Kami mohon masyarakat tetap waspada dan berhati-hati sebelum memilih perusahaan fintech lending. Gunakan fintech lending yang sudah terdaftar di OJK sebanyak 106 perusahaan," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, melalui siaran pers OJK, Minggu (28/4/2019).

Berdasarkan data OJK, developer fintech ilegal yang dijaring Satgas Waspada Investasi ini terdiri dari nama-nama asing. Diantaranya, Liu Xiaotian, Kwetumedia company ltd dengan nama platform African Loans 2019, Bnuuji Ostudio, Indiabulls Ventures Limited dan Wang Xingfu.

Satgas Waspada Investasi telah menemukan sebanyak 543 entitas ilegal pada tahun 2019. Di tahun sebelumnya, Satgas juga menemukan 404 entitas tak berizin. Sehingga secara total saat ini Satgas Waspada Investasi telah menangani sebanyak 947 entitas.

Sebagaimana yang dilansir dari CNBC, terdapat sebanyak 106 fintech lending yang sudah terdaftar di OJK.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar