Penyelenggara Dinilai Belum Total Gelar Pemilu 2019

Jum'at, 26/04/2019 10:30 WIB
Proses pemakaman seorang petugas KPPS di TPS 1 Desa Brdeng Sikuran, Kecamatan Inuman, Kab Kuansing, Riau, yang meninggal akibat kecelakaan, sepulang dari pleno PPK. (Foto Humas KPU Riau

Proses pemakaman seorang petugas KPPS di TPS 1 Desa Brdeng Sikuran, Kecamatan Inuman, Kab Kuansing, Riau, yang meninggal akibat kecelakaan, sepulang dari pleno PPK. (Foto Humas KPU Riau

Bandarlampung, law-justice.co - Pengamat Politik Universitas Bandarlampung (UBL) Anggalana mengatakan bahwa kesiapan penyelenggara dalam melaksanakan pemilu serentak belum seratus persen.

"Dengan banyaknya korban yang berjatuhan, artinya penyelenggara kita belum siap dalam menggelar acara sebesar ini dalam satu waktu," kata Sekretaris Pusat Studi Konstitusi dan Perundang-undangan UBL ini saat dihubungi, di Bandarlampung, Jumat (26/4).

Menurutnya secara teoritis mungkin KPU dapat melaksanakan dengan baik gelaran tersebut namun praktek di lapangan pihak penyelenggara sedikit sulit untuk mengadakan pemilu serentak ini.

Permasalahannya sebenarnya adalah waktu katanya, mungkin untuk ke depannya waktu dalam proses pemilu perlu ditambah dengan pengertian proses pemilu diselesaikan hari itu dan proses pemungutan suara dapat dihitung keesokan harinya.

"Sehingga dengan begitu dapat memberi waktu jeda kepada petugas untuk beristirahat, yang kita lihat saat ini hingga jam 10.00 malam bahkan subuh hari petugas masih ada yang menghitung surat suara," kata dia.

Kemudian langkah yang dapat di ambil KPU dalam memperkecil peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari adalah dengan memperbanyak tempat pemungutan suara (TPS).

"Seperti yang kita ketahui terlepas dari ajal petugas yang merenggut nyawa ini banyak yang disebabkan karena faktor kelelahan," katanya.

Saat ini DPT pada setiap TPS mencakup 200-300 orang, tambahnya, dengan lima kertas suara ini akan menjadi beban tersendiri bagi PPK dan PPS, baik itu fisik ataupun psikologi mereka.

"Dengan menambah TPS dan membatasi DPT 100-120 mata pilih ini lebih efektif dalam pemilu serentak ke depannya," kata dia.

Sementara itu menanggapi wacana pada 2024 yang akan diselenggarakannya pemilu serentak dengan tujuh kertas suara, menurut Sekretaris Pusat Studi Konstitusi dan Perundang-undangan UBL ini, menilai ada beberapa hal yang harus dipikirkan oleh pihak penyelenggara.

"Apakah kesiapan internal mereka sudah terpenuhi semua, kemudian bisa atau tidak logistik yang manual ini dijadikan logistik digital," kata dia.

Ia mengatakan agar pemilu serentak yang ke depannya menggunakan tujuh kertas suara dapat berjalan dengan efektif dan efisien pihak penyelenggara dapat menggelar pemilu dengan cara digital.

"Memang secara infrastruktur, kita belum siap ke arah sana tapi kalau mengharuskan guna mendapatkan efisiensi dan efektifitas pemilu hal ini patut dipikirkan oleh pihak penyelenggara," katanya.

Apabila pihak otoritas masih menggunakan cara seperti saat ini berkaca dari pelaksanaannya pada 2019, tambahnya, maka ke depan pemilu serentak dengan tujuh kertas surat suara akan mengurangi kualitas pemilu itu sendiri.

 

(Marselinus Gual\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar