KPK Eksekusi 4 Terpidana Suap Fasilitas Lapas Sukamiskin

Kamis, 25/04/2019 20:26 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Merdeka)

Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Merdeka)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi 4 terpidana korupsi terkait kasus suap fasilitas di Lapas Sukamiskin ke Lapas Sukamiskin Bandung, Kamis (25/4).

"Hari ini, 25 April 2019, KPK lakukan eksekusi terhadap empat terpidana korupsi dalam kasus suap terkait fasilitas di Lapas Sukamiskin ke Lapas Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Empat terpidana itu, yakni mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, mantan staf Lapas Sukamiskin Hendri Saputra, Direktur PT Merial Esa yang juga narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah, dan Andri Rahmat yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping dari Fahmi Darmawansyah.

"Para terpidana telah sampai di Lapas Sukamiskin sekitar pukul 16.30 WIB tadi dan akan menjalani masa hukuman sesuai dengan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap," ucap Febri.

Sebelumnya pada Senin (8/4), Wahid Husen telah divonis delapan tahun penjara dengan denda Rp400 juta subsider empat bulan terkait perkara suap fasilitas di dalam Lapas Klas 1 A Sukamiskin Bandung.

Majelis hakim juga menyatakan unsur yang memberatkan Wahid adalah dia yang bertugas di Lapas Klas 1 A khusus Tipikor Sukamiskin semestinya bisa memberi contoh agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana yang dilansir dari Antara, Wahid terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 12 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

(Muhammad Mu'alimin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar