Ragukan Keterangan Saksi Ahli Bahasa, Ratna: Dia Ngawur!

Kamis, 25/04/2019 16:47 WIB
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet (Foto: Detik)

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet (Foto: Detik)

Jakarta, law-justice.co - Terdakwa kasus hoaks, Ratna Sarumpaet meragukan saksi ahli bahasa yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di sidang lanjutan Ratna Sarumpaet di PN Jaksel, Kamis (25/4).

"Kalo yang bahasa agak ngawur ya kayaknya," kata Ratna.

Ratna bahkan menyebutkan bahwa ia meragukan saksi tersebut sebagai ahli bahasa karena pernyataan dari saksi ahli bahasa yang dihadirkan JPU selalu berputar di konteks bahasa.

"Saya malah ragu dia ahli bahasa bukan? Ya, karena dia selalu berputar di konteks. Bahkan dia mengabaikan kamus besar. Kamus besar kan memang beda banget," ujarnya.

Sebelumnya, Dr Wahyu Wibowo, ahli bahasa dalam kasus penyebaran berita bohong oleh Ratna Sarumpaet yang didatangkan oleh JPU mengatakan bahwa keonaran dapat dimaknai sebagai hasil atau proses dalam membuat onar, yang berasal dari kata onar. Onar atau yang bermakna keributan atau membuat gaduh.

Keonaran atau yang dimaksud keributan tidak hanya berupa keributan fisik, tetapi juga ada keributan yang tidak melibatkan fisik.

Dr Wahyu Wibowo mengatakan bahwa keonaran juga bisa berbentuk sebagai kegaduhan yang membuat banyak orang bertanya-tanya.

Sebagaimana yang dilansir dari Antara, dalam kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik ini, terdakwa Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan juga dakwaan Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(Rois Haqiqi\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar